JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi IX DPR menyoroti rencana kementerian tenaga kerja terkait opsi pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga kerja yang ditunda atau dicicil.
Anggota Komisi IX dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati menilai penundaan pembayaran THR dinilai akan mengurangi daya beli masyarakat di hari raya dan membuat roda perekonomian indonesia kembali melambat.
“Ini adalah hak dari setiap tenaga kerja Indonesia dan ini dilindungi oleh undang-undang. Jadi haknya tetap harus dipertimbangkan,” ujar Kurniasih.
“Kalau nanti dicicil, daya beli masyarakat di bulan puasa dan lebaran menurun, kan jumlah tenaga kerja Indonesia kan banyak. Kalau stimulusnya untuk berbelanja kurang akan berdampak lagi terhadap ekonomi,” sambungnya.
Oleh karena itu, Kurniasih menilai THR yang menjadi hak tenaga kerja dan buruh tetap harus dibayarkan secara tuntas.
Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menolak rencana Pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil.
Penolakan tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal secara virtual kepada KompasTV, Senin (22/3/2021).
“Menolak rencana Menteri Tenaga Kerja akan mengeluarkan Surat Edaran tentang THR yang kemungkinan besar akan dibayar juga dengan cara mencicil seperti tahun 2020 yang lalu dan bagi buruh yang bermasa kerja di atas satu tahun dibayar tidak penuh seratus persen,” ucap Said.
Iqbal meminta Menaker untuk memperhatikan kesulitan ekonomi yang dialami para buruh, terlebih pada tahun 2020 lalu Pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kami mengharapkan agar Menteri benar-benar memperhatikan kesulitan para buruh sudah terpukul UMK 2021 tidak naik akibat Surat Edaran Menaker. Hari ini THR pun tidak diberikan secara penuh bahkan dengan cara mencicil,” lanjutnya.