Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati mempertanyakan progress kemajuan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Kurniasih mengatakan, persoalan Permenaker tentang JHT telah mendapatkan atensi luas dari publik dan akan terus mengawal soal revisi Permenaker yang menjadi tuntutan publik terutama pekerja peserta program JHT.
“Tentu kami sebagai representasi publik juga akan mengawal sejauh mana proses Permenaker No 2 Tahun 2022 ini berjalan. Kita apresiasi juga dari Ibu Menteri mau mendengarkan aspirasi publik dan sedang menjalankan revisi ini, kita ingin bertanya prosesnya sudah sejauh apa?” tanya Kurniasih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Kurniasih juga bertanya poin-poin apa saja yang akan menjadi titik tekan revisi. Sebab beberapa kali pemerintah menyebut ketentuan soal pencairan JHT akan kembali ke Permenaker No. 19 Tahun 2015 dan ada beberapa kemudahan.
“Sehingga revisi ini akan sejauh apa, apakah hanya akan kembali ke Permenaker sebelumnya atau ada poin-poin tambahan yang direvisi. Tentu proses Kemenaker yang mau mendengarkan masukan dan aspirasi kita hargai dan harus dipertahankan dengan setiap proses yang dijalani kemudian dengan keterbukaan,” papar Kurniasih.
Kurniasih berharap hasil revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 bisa selesai sebelum 4 Mei 2022 sebab dalam Permenaker tersebut menyebut akan berlaku setelah tiga bulan diundangkan pada 4 Februari 2022.
“Kita yakin pemerintah bisa menjalankan revisi sebelum 3 bulan sejak Permenaker No 2 Tahun 2022 diundangkan. Kita berikan dukungan dengan harapan semua yang menjadi masukan, aspirasi dan catatan bisa diakomodir dalam revisi terbaru sebab itulah proses inti dari demokrasi setiap publik bisa berbicara menyampaikan aspirasi dan pemerintah menangkap dan mengimplementasikan aspirasi tersebut,” ungkap Kurniasih.