Jakarta — Pemerintah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati mengatakan pencabutan status PPKM harus diikuti dengan roadmap yang jelas untuk kesiapan transisi dari pandemi menuju endemi.
Kurniasih mengatakan, meski wewenang pencabutan status Pandemi dimiliki oleh WHO, pemerintah perlu memikirkan roadmap yang jelas transisi menuju endemi dengan pendekatan policy based evidence.
Kurniasih mengatakan, lewat pencabutan PPKM, masyarakat tidak lagi dibatasi dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan. Namun, meski status PPKM dicabut, status pendemi dan status bencana nasional nonalam masih berlaku.
Kurniasih meminta kepada pemerintah untuk lebih menjelaskan secara detil apa saja hal-hal yang diperbolehkan dengan pencabutan PPKM dan apa saja peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut.
“Publik perlu diberikan pemahaman yang utuh. Di satu sisi kita bersyukur masyarakat bisa melakukan bisa menggelar kegiatan yang bersifat massal. Di sisi lain masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku karena status Pandemi belum dicabut, Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam juga belum dihentikan,” ungkap Kurniasih.
Misalnya peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh masih berlaku meski status PPKM sudah dicabut. Imbauan untuk tetap memakai masker di tempat umum, penggunaan PeduliLindungi, status Satgas Covid-19 masih berjalan dan sebagainya.
“Artinya perlu penjelasan yang lengkap tentang apa saja hal-hal yang diperbolehkan usai status PPKM dicabut dan yang masih dilarang karena Pandemi belum selesai. Ingat PPKM selesai bukan berarti Pandemi juga selesai,” ujarnya.