JAKARTA — Posko THR yang dibuka pemerintah menerima 938 aduan THR sejak dibuka 28 Maret 2023. Aduan ini terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Aduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dr Kurniasih Mufidayati menyebutkan semua aduan yang diterima harus ditindaklanjuti. Setelah dilakukan verifikasi informasi, tim yang dibentuk pemerintah bisa menindaklanjuti ke perusahaan yang mendapat aduan.
“Semua laporan dan aduan harus ditindaklanjuti, lakukan verifikasi informasi dan verifikasi dari sisi perusahaan. Jika memang terindikasi ada pelanggaran maka harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja,” kata Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.
Politisi PKS ini menambahkan, untuk THR 2023 tidak boleh ada pengurangan pembayaran THR atau metode pembayaran THR dengan cara dicicil. Sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya akibat pukulan pandemi Covid-19.
“Tahun ini pembayaran penuh dan tidak boleh dicicil. Ini adalah hak pekerja dan harus ditunaikan oleh perusahaan. Ada juga aturan untuk mereka yang belum genap setahun dengan nilai THR proporsional sesuai dengan waktu bekerja,” sebut Kurniasih.
Tidak adanya pembayaran THR dapat merugikan para pekerja secara finansial dan dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka, terutama dalam situasi ekonomi yang belum stabil. Para pekerja yang seharusnya menerima THR juga dapat merasa tidak dihargai dan kehilangan motivasi dalam bekerja.
Kurniasih meminta agar ada laporan dan target penyelesaian dari jumlah aduan yang masuk. Sehingga publik bisa ikut memantau dan memastikan bahwa setiap aduan yang masuk benar-benar mendapatkan penyelesaian.
“Kita minta laporan dari jumlah aduan tersebut berapa yang sudah diselesaikan tentu targetnya adalah semuanya tuntas alias 0 aduan yang tersisa. Ini yang kita harapkan,” sebutnya.