Jakarta — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk Indonesia yang bekerja pada kegiatan informal masih mendominasi angkatan kerja sebanyak 84,13 juta orang atau setara 59,17% pekerja pada Februari 2024.
Sementara itu, penduduk yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 58,05 juta orang atau 40,83% dari total penduduk bekerja.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyebutkan dominasi pekerja di sektor informal harus diikuti dengan perlindungan sosial yang memadai seperti tercover BPJS Ketenagakerjaan.
Kurniasih berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa memperluas kepesertaan termasuk bagi pekerja di sektor informal. Saat ini memang pekerja informal bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan untuk kategori bukan penerima upah.
Meski begitulah, jumlah pekerja informal yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan harus terus ditambah dengan berbagai insentif yang diberikan.
“Pekerja informal ini sudah mendominasi angkatan kerja kita tapi rentan dari sisi jaminan sosial termasuk jaminan keberlangsungan dalam bekerja. Maka agar mereka bisa secara luas tercover jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan perlu ada insentif yang diberikan misal subsidi bagi kategori pekerja bukan penerima upah,” kata Bendahara Fraksi PKS DPR RI ini dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini menyebut, bisa juga dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga selaku mitra dari pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerjasama dengan perusahaan mitra untuk mensubsidi iuran pekerja informal yang menjadi mitranya.
“Seorang pengemudi ojek online atau kurir paket yang mayoritas berstatus mitra, perusahaan mitra bisa memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mitranya, toh mitranya ini mendukung proses bisnis yang menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Pekerja informal juga berhak untuk mendapatkan jaminan sosial apalagi tetap ada risiko kecelakaan kerja,” ujar dia.
Kurniasih menyebut hari ini sektor informal telah terbukti menjadi penyelamat di tengah maraknya PHK dan sulitnya mencari pekerjaan di sektor formal. Tren pekerjaan mendatang pun akan banyak didominasi oleh sektor kerja informal. BPJS Ketenagakerjaan seharusnya bisa memperluas kepesertaan pekerja informal tanpa membebani ekonomi lewat iuran yang memberatkan.