Oleh: Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M. Si.
(Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI)
Tahun 2020 menjadi tahun penting bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia dengan adanya dua isu penting yaitu dimulainya implementasi Kartu Prakerja dan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Sayangnya, alih-alih memberikan angin segar bagi sektor ketenagakerjaan, kedua produk ini justru sarat dengan kontroversi dan persoalan bahkan sejak dari kelahirannya. Padahal sektor ketenagakerjaan ini masih menyimpan banyak persoalan klasik yang belum juga terselesaikan.
Belum lagi persoalan pekerja migran yang seolah hanya berganti nama dari sebelumnya dengan sebutan tenaga kerja Indonesia (TKI) namun persoalan yang dihadapi juga masih sama. Demikian juga dengan lembaga yang mengurusi pekerja migran ini yang juga hanya seolah berganti nama. Persoalan baru juga muncul sebagai dampak dari pandemi covid-19 yang sudah 10 bulan berlangsung dan memberi dampak berat ke perekonomian.
Harapan Semu pada Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja yang sejak awal digaungkan telah menuai kontroversi dan keraguan ini, setelah mulai dilaksanakan kembali memunculkan persoalan. Program dengan anggaran awal 10 Triliun rupiah dan target 2 juta pekerja ini telah memberikan harapan besar kepada para pencari kerja yang katanya akan digaji.
Namun disisi lain juga menimbulkan kekhawatiran adanya moral hazard dalam bentuk hanya ingin mendapatkan “gaji” saja dengan mendaftar ikut program Kartu Prakerja.
Kekecewaan pertama muncul ketika alokasi insentif untuk setiap pencari kerja yang berkisar antara Rp. 3,65 juta – Rp. 7,65 juta, namun yang idberikan kepada pencari kerja secara tunai hanya Rp. 500 ribu sebagai insentif pasca pelatihan. Itupun hanya diberikan sekali untuk kebutuhan mencari kerja. Sisanya diberikan dalam bentuk pembiayaan pelatihan, biaya sertifikasi, dan biaya pengisian survey.
Memperhatikan item biayanya saja sudah menimbulkan kebingungan dan keraguan. Apalagi jika melihat target yang diharapkan dari program ini yaitu angkatan kerja yang siap ditempatkan untuk bekerja yang akan sangat tergantung dari lapangan kerja yang tersedia, atau siap untuk berwirausaha.
Namun dari sosialisasi yang dilakukan, diperkirakan peserta sebagian besar yang ingin bekerja, bukan berwirausaha, baik yang saat ini belum bekerja ataupun yang sudah bekerja di sektor informal dan ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
Dari sini saja, spek pendataan untuk mendapatkan 2 juta peserta akan menjadi hal yang sulit untuk mendapatkan sasaran yang tepat. Karena peminat bukan hanya yang menganggur, namun juga yang sudah bekerja terutama di sektor informal.
Catatan lain dari Kartu Prakerja adalah masalah pengelolaan. Project Management Offuice (PMO) dari program ini yang berada di Kementerian Koordinator Perekonomian tentu saja layak dipertanyakan.
Bagaimana mungkin setingkat kementerian koordinator mengurusi hal yang sangat teknis sampai dengan pendataan. Kementeriaan Tenega Kerja yang memang bergelut dengan masalah tenaga kerja, pengangguran, pelatihan bagi pekerja tentu saja lebih tepat menjadi pengelola dan pelaksana program ini.
Pengelolaan program yang memberikan insetif kepada 2 juta pencari kerja oleh Kementeriaan yang tidak tepat dengan Menteri yang dipimpin oleh seorang ketua partai politik, wajar jika menimbulkan kecurigaan bahwa program Kartu Prakerja ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Permasalahan Kartu Prakerja ini semakin bertambah ketika dalam situasi pandemi covid-19 mengharuskan pelatihan dilakukan secara online. Dari mulai materi pelatihan yang terlalu sederhana dan umum sehungga dinilai sebetulnya bisa didapatkan secara gratis di befbagai media, materi pelatihan yang tidak sesuai kebutuhan dunia kerja, sampai dengan vendor pelatuhan yang didominasi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan staf khusus Presiden dari kalangan milennial.
Memaksa akan berjalannya pelatihan tetap dilakukan secara online juga tidak bijak mengingat banyak daerah yang masih terkendala koneksi internet. Pelatihan secara online dengan minimnya interaksi antara instruktur dengan peserta juga pada akhirnya akan mengurangi efektivitas pelatihan.
Pada akhirnya, pihak pemerintah yang menjadi pengelola progra juga mengakui terjadinya pergeseran fokus program. Bentuk oelatihan hanya sampai pada peningkatan kemampuan keterampilan dan tidak sampai pada tingkat penyaluran menjadi tenaga kerja. Padahal model seperti ini tidak perlu dengan program besar menghabiskan anggaran pulahn triliun karena bisa dilaksanakan oleh pusat-pusat pelatihan kerja milik daerah.
Pengangguran Baru Akibat Pandemi
Persoalan baru yang muncul sebagai akibat pandemi covid-19 di tahun 2020 adalah munculnya pengangguran baru akibat perekonomian yang terdampak besar dari pandemi. Bukan hanya berasal dari kegiatan usaha di sektor formal yang harus terhenti akibat pandemi, namun juga pengangguran yang berasal dari kegiatan di sektor informal yang juga terpukul akibat pandemi dan menambah beban berat pengangguran di Indonesia.
Bappenas pada bulan Juli 2020 menyebut angka 3,7 juta pengangguran baru akibat pandemi covid-19. Sementara Pada bulan Agustus, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut covid-19 telah berdampak terhadap 29,12 juga penduduk usia kerja dengan rincian 2,56 juta pengangguran baru, 1,77 juta tikda bekerja sementara, 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan angkatan kerja dan 0,76 juta bukan angkatan kerja.
Pengurangan jam kerja ini tentu saja berdampak terhadap pendapatan keluarga. Oleh karenanya, pemerintah pusat maupun daerah berinisiatif untuk menyalurkan bantuan sosial maupun bantuan tunai kepada masyarakat untuk mengurangi beban keluarga yang terdampak akibat pandemi.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta bahkan secara khusus memberikan bantuan kepada 1,1 juta pekerja yang terdampak akibat pandemi covid-19. Presiden sendiri mengakui bahwa pengagguran akibat pandemi ini jadi pekerjaan rumah besar. Apalagi kemudia perekonomian Indonesia jatuh ke jurang resesi setelah pada semester 3 yoy pertumbuhan ekonomi juga negatif.
Kartu Prakerja yang diluncurkan di masa pandemi ini, seperti sudah diduga, tidak banyak membantu para pekerja maupun pencari kerja yang terdampak. Alih-alih mengenghentikan sementara program dan mengalihkannya untuk mengatasi masalah pengangguran baru, program dipaksanakan jalan terus dengan berbagai kontrversinya, terasuk aroma nepotisme dan pemborosannya.
Upaya menggerakan kembali ekonomi untuk mengatasi masalah pengangguran dan penurunan pendapatan justru dilakukan dengan cara yang kurang tepat. New Normal digaungkan tanpa melalui kajian yang kuat dan detail serta sosialisasi yang lemah tentang pemahaman yang benar apa itu New Normal.
Akibatnya yang terjadi adalah kebablasan dalam pelaksanaanya dan menyebabkan kasus covid-10 kembali melonjak menjadi tidak terkendali. Tempat-tempat kegiatan ekonomi menjadi klaster-klaster baru penularan covid-19.
Pemerintah terlalu menitik beratkan pemuluhan ekonomi dengan mengendorkan upaya penvegahan penularan, Ditambah masyarakat yang tidak disiplin dan kebablasan, harapan untuk “Kesehatan Baik Ekonomi Pulih” yang digaungkan menjadi nyaris pupus karena upaya pengendalian ketat kembali harus dilakukan.
Padahal kebijakan kesehatan yang tepat berupa fokus pada upaya pengendalian penularan covid-19 yang lebih ketat dan terukur menjadi kunci untuk pemulihan ekonomi.
Undang-Undang Cipta Kerja Untuk Siapa
Ditengah upaya yang tertatih-tatih menghadapi pandemi covid-19 dan keterpurukan ekonomi yang diakibatkan, pemerintah bersama koalisinya di DPR memaksakan untuk membahas dan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciker).
UU yang sejak awal inisiatifnya penuh dengan kontroversi dan diplesetkan menjadi UU Cilaka, dipaksakan untuk terus dibahas meskipun banyak penolakan dari berbagai kalangan terutama serikat pekerja.
Selain model Omnibus Law yang digunakan UU ini untuk diluar kelaziman untuk negara seperti Indonesia, sejak masih berbentuk draft, UU Ciker ini juga banyak menuai protes karena banyaknya kejanggalan. Subtansi peraturan dinilai tidak menjawab persoalan ketenagakerjaan dan pengangguran di Indonesia.
Muatan yang dinilai merugikan pekerja karena mengurangi hak-haknya, dinilai pro investasi asing, membahayakan lingkungan, sampai dengan dianggap mengembalikan ke sentralisasi. Dari sisi pekerja, kalan serikat pekerja menilai UU Ciker ini dinilai mereduksi hak-hak pekerja.
Proses perencanaan dan penyiapan RUU ini juga dinilai tidak transparan. Publik hanya mendengar isu tentang omnibus law ini tapi tidak pernah mengetahui konsep muatan maupun naskah akademiknya.
Sejak dibahas pada akhir 2019, berbulan-bulan kemudian drafnya baru dibuka ke publik usai presiden mengirimkan surat disertai naskah akademik dan draf UU pada 7 Februari 2020. UU ini juga menghidupkan kembali aturan yang sudah dimatikan Mahkamah Konstitusi (MK), dan sebaliknya menurut PSHK menghapuskan lebih dari 400 peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Bahkan sempat ada klausul dalam UU ini dimana pemerintah pusat bisa mengubah Undang-Undang di luar wewenang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan tidak wajib mendapat persetujuan DPR, meskipun kemudian pemerintah menghapus klausul tersebut dengan alasan “salah ketik”. Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM sendiri menilai RUU Cipta Kerja bukan solusi atas persoalan regulasi yang ada di Indonesia.
Banyak pendelegasian wewenang yang terdapat dalam RUU ini tidak mencerminkan simplifilkasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pembahasan sampai pengesahannya, UU Ciker juga dianggap banyak keanehan. Untuk UU sebesar ini dan banyak menghapus ketetuan di puluhan UU (dengan model Omnibusnya), sejak pengajuan sampai dengan pengesahan hanya memakan waktu tujuh bulan, bahkan ditengah situasi pandemi dimana perteuan tatap maka sangat dibatasi untuk mencegah penularan covid-19.
Dengan target untuk mempercepat pengesahan, maka berbagai keganjilan pun muncul menjelang dan setelah RUU ini ditetapkan oleh DPR. Dengan dalih bahwa sedang dalam kondisi pandemi covid-19, alih-alih menunda pembahasan, justru memaksakan untuk terus melakukan pembahasan secara tertutup dimana perkembangan hasil-hasil pembahasan juga tidak didistribusikan ke publik.
Wajar jika PSHTN Universitas Indonesia menilai proses penyusunan UU Ciker ini ugal-ugalan. Sehingga pada saat penetapan di DPR yang juga banyak keganjilan dan tidak sesuai prosedur yang umum, Fraksoi PKS dan Fraksi Partai Demokrat pun menolak.
Dan ternyata keanehan tidak berhenti setelah penetapan oleh DPR, karena kemudian muncul beragam versi jumlah halaman dari UU yag sudah disahkan. Lebih fatal lagi ketika Setjen DPD menyatakan masih ada yang dirapikan dari UU ini.
Padahal menurut pakar hukum, tindakan merapikan naskah setelah UU disahkan dalam rapat paripurna menunjukkan adanya cacat formal.
Perlindungan Pekerja Migran Yang Masih Lemah
Tahun 2020 juga ditandai dengan masih terabaikannya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Padahal situasi pandemi covid-19 yang melanda seluruh dunia menyebabkan nasib PMI di luar negeri juga menjadi tidak menentu. Fokus pada UU Ciker juga menyebabkan perhatian terhadap PMI ini juga menjadi terabaikan.
Lahirnya BP2MI sebagai pengganti BNP2TKI sebagai institusi yang menangani penempatan dan perlindungan PMI juga belum membawa pengaruh signifikan dalam perlindungan PMI. Meskipun salah satu fungsi penting yang diperkuat melalui BP2MI adalah pelayanan dan perlindungan PMI, pengawasan hak PMI dan pelaksanaan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja, namun realisasinya belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam perlindungan PMI.
Ketumpangan gaji antara pekerja lokal dengan PMI dalam pekerjaan domestik masih dihadapi PMI di negara-negara Asia. Demikian pula dengan fasilitas yang tidak layak bagi PMI di negara tujuan.
Keseriusan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan pekerja asal Indonesia dan mendorong pengiriman tenaga kerja dari kalangan profesional di negara-negara yang membutuhkan juga masih kurang. Sepanjang 2020 diwarnai dengan meninggalnya seorang PMI akibat kelelahan antri mengurus perpanjangan dokumen legalitas statusnya, PMI yang mayatnya dilarung ke laut setelah mendapat perlakuan tidak manusiawi di kapal ikan China tempatnya bekerja yang kasusnya justru disuarakan LSM di Korea Selatan dan terakhir meninggalnya seorang TKI dengan kondisi tidak lauak di Arab Saudi, yang kemudian diketahui dokumen keberangkatannya dipalsukan.
Ini menujukkan masih lemahnya perlindungan terhadap PMI. Masih sedikitnya peraturan turunan berupa PP atau Permen sebagai implementasi UU no 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran membuat proses penegakan aturan secara teknis menjadi lemah untuk melindungi PMI pada saat di negara tujuan maupun praktek trafficking saat akan berangkat ke luar negeri.
Pandemi covid-19 menambah beban berat PMI terutama yang bekerja di pabrik/kilang atau di sektor-sektir ekonomi yang harus dihentuikan/dibatasi kegiatannya. PMI menjadi sulit bertahan tanpa pekerjaan dan penghasilan yang layak. Bahkan sebagian juga dikejar-kejar aparat di negara tempat bekerja atas nama penertiban penulaan covid-10.
Belum lagi nasib keluarga yang ditinggalkan, karena tidak mudah juga bagi PMI untuk kembali ke Indonesia dalam situasi penyebaran covid-19 yang masih tinggi. Terakhir, beberapa negara tujuan PMI juga menutup pintu kedatangan bagi PMI asal Indonesia karena dari PMI yang masuk ditemui adanya kasus positif covid-19. Perlindungan PMI masih tersandera pekerjaan rumah lama.