Data Penyumbang Kasus HIV dari Penyimpangan Seksual Terus Meningkat

Jakarta — Data Penyumbang Kasus HIV dari kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) dan transgender terus meningkat. Menurut data UNAIDS pada 2019, populasi penderita HIV baru dari kalangan LSL dan transgender mencapai 18 persen.

Sementara peningkatan risiko tertular HIV terbesar adalah kelompok LSL (22 kali) sementara kelompok transgender memiliki potensi risiko tertular 12 kali.

Sementara jumlah kasus HIV di Indonesia menurut faktor risiko menunjukkan bahwa LSL menyumbang sebanyak 506 kasus pada tahun 2010 dan 555 kasus pada tahun 2011, terjadi peningkatan sebanyak 49 kasus (Kemenkes RI, 2011). Berdasarkan pemodelan matematik epidemi HIV di Indonesia 2010-2025 dengan menggunakan data demografi, perilaku dan epidemiologi pada populasi utama oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, diproyeksikan akan terjadi peningkatan kasus HIV yang signifikan pada seluruh kelompok LSL.

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Dr Kurniasih Mufidayati menyebut berbagai data peningkatan faktor risiko penularan HIV/AIDS dari kelompok LSL yang masuk dalam kelompok LGBT harus diwaspadai keluarga Indonesia.

Kewaspadaan ini dalam rangka menekan salah satu penyakit menular yang menjsdi concern bukan hanya Indonesia tapi juga dunia.

“Kewaspadaan keluarga Indonesia terhadap perilaku LGBT karena memiliki faktor risiko penularan yang tinggi dalam penyebaran HIV/AIDS. Lindungi anak-anak kita agar jauh dari tindakan penyimpanan seksual yang berpotensi memiliki faktor risiko tinggi penularan HIV,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS ini dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

Kewaspadaan ini, papar Kurniasih, termasuk dengan melindungi dari konten-konten yang mempromosikan tindakan LGBT secara terbuka lewat media termasuk media sosial.

“Adanya konten-konten yang secara terbuka mempromosikan tindakan LGBT bagi masyarakat Indonesia adalah konten yang harus diwaspadai. Selain meminimalkan faktor risiko penularan HIV AIDS juga karena tindakan LGBT tidak sesuai dengan norma kebudayaan masyarakat di Indonesia,” ungkap Kurniasih.

Kurniasih mengatakan, tindakan LGBT tidak diterima oleh masyarakat Indonesia tercermin dari massifnya protes publik terhadap salah satu konten kreator yang mengangkat perbincangan oleh pelaku LGBT yang hidup di luar negeri.

“Publik yang merespons negatif hingga yang bersangkutan menurunkan videonya adalah sikap publik yang tidak menerima perilaku LGBT di tengah-tengah masyarakat Indonesia,” tegas Kurniasih.

Fraksi PKS, ujar Kurniasih, sebelumnya juga meminta agar ada peraturan komprehensif yang mengatur bukan hanya kekerasan seksual tapi juga tindakan penyimpanan seksual.

“Kami konsisten menyuarakan peraturan yang komprehensif agar keluarga Indonesia terlindungi dari perilaku kekerasan sekaligus penyimpanan seksual seperti yang kami suarakan sebelum pengesahan RUU Tindak Kekerasan Seksual. Kita mendorong agar Revisi UU KUHP bisa segera disahkan sehingga keluarga Indonesia terlindungi dari berbagai faktor risiko kerusakan akibat tindakan penyimpangan seksual,” ujar Kurniasih.