DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Transparan Soal Rencana Investasi Dana Peserta

Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta agar jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan transparan soal rencana investasi dana peserta.

Hal ini disampaikan Mufida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Mufida menyebut, investasi BPJS Ketenagakerjaan sempat mendapat catatan terkait unrealized loss dan catatan resmi dan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI.

Mufida tidak melihat detil rencana investasi tersebut saat Direksi BPJS Ketenagakerjaan memberikan paparan dan laporan dalam RDP bersama DPR.

“Ini terkait dana amanat milik seluruh peserta yang terhimpun di BPJS TK sehingga perlu transparansi bukan hanya ke DPR sebagai mitra yang terpenting ke seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Investasinya kemana saja dan capaiannya seperti apa, jangan normatif,” ucap Mufida.

Mufia meminta agar setiap langkah investasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan tata peraturan yang berlaku. Ia pun mengingatkan tata peraturan ini bisa mengacu ke Peraturan Presiden RI No 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Harus ada bagian dari rencana investasi yang tetap menjamin dana peserta aman. Dalam berbagai kesempatan DPR selalu mengingatkan agar persoalan investasi ini menjadi persoalan yang krusial dan penting,” ujar dia.

Bahkan, papar dia, saat seleksi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, DPR meminta komitmen pengawasan yang kuat dalam tata kelola investasi.

“Kita perdalam benar komitmen Dewas untuk berani melakukan evaluasi dan monitor terhadap pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan karena ini melibatkan dana jutaan masyarakat Indonesia,” sebut dia.