JAKARTA — Dua kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) kembali muncul. Kali ini di Jakarta dengan satu kasus, meninggal dunia dan satu dalam perawatan di RSCM Jakarta.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati menyebut munculnya kembali dua kasus GGAPA setelah nihil sejak November 2022 adalah alarm keras bagi semua pihak. Ia menagih keseriusan yang dijanjikan pemerintah untuk menangani kasus ini agar kembali tidak terulang.
Kurniasih menegaskan terlebih satu pasien balita meninggal dunia setelah mengonsumsi salah satu obat sirup penurun panas yang sebelumnya sudah masuk daftar aman dikonsumsi oleh BPOM. Sementara pasien kedua yang masih dirawat juga memiliki riwayat mengonsumsi obat sirup penurun panas secara mandiri.
“Menurut laporan pasien demam tanggal 25 Januari diberikan obat sirup penurun panas yang masuk merek aman oleh BPOM lalu tanggal 1 Februari pasien meninggal dunia. Gejalanya sangat mirip dengan kasus-kasus sebelumnya dan berlangsung cepat. Harus segera diinvestigasi,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Senin (6/2/2022).
Kurniasih minta BPOM benar-benar serius untuk melakukan investigasi jika memang ternyata benar pasien mengonsumsi obat-obatan sirup yang sudah masuk daftar aman oleh BPOM.
“Maka jika benar mengonsumsi obat yang masuk daftar aman BPOM, kita minta pertanggungjawaban dari BPOM untuk kembali memastikan apakah semua obat yang beredar di pasaran itu benar-benar aman? Tolong, ini menyangkut nyawa anak-anak, bukan main-main,” tegas Kurniasih.
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini mengatakan, jika muncul kembali kasus GGAPA dengan pola konsumsi obat sirup penurun panas yang sama seperti kasus-kasus sebelumnya, maka pasti terjadi kebocoran pada salah satu prosesnya.
Kurniasih menegaskan belum lama para orang tua korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak mencari keadilan hingga ke DPR RI. Ia meminta semua stakeholder tidak lagi melakukan kelalaian yang menyebabkan masyarakat menjadi korban.
“Baru saja para orang tua ini mencari keadilan bukan hanya untuk mereka tapi agar orang tua lain tidak mengalami apa yang telah mereka rasakan. Kini justru muncul kembali dua kasus di tempat yang paling dekat dengan kita, harus bergerak cepat, lakukan invesitasi dan putus sumber persoalannya dengan tegas,” ujarnya.
Kurniasih mengingatkan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes dan BPOM pada 2 November 2022 disepakati untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan kepada industri yang terbukti melanggar standar sediaan farmasi.
Komisi IX DPR RI juga mendesak BPOM bertanggung jawab penuh meningkatkan pengawasan terhadap sediaan farmasi mulai dari premarket dan post market.
“Ada kewajiban untuk memberikan santunan kepada keluarga korban dan jaminan pengobatan korban sampai sembuh. Saya ingatkan dalam UU kita kesepakatan antara Komisi dengan mitra kerja bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Jadi wajib dilaksanakan!” tegasnya.