Jakarta (23/11) — Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyampaikan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait persetujuan Rancangan Undang-undang pembentukan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tinggi Agama di beberapa provinsi saat Rapat Badan Legislasi DPR RI, pada Senin (22/11/ 2021).
“Tiga Rancangan Undang-Undang yang dibahas saat ini, merupakan manifestasi dari kepastian hukum yang diwujudkan dengan ditetapkannya sebuah peraturan yang dituangkan secara tertulis, sehingga harapannya melalui pembentukan dan pengesahan tiga RUU ini dapat bermanfaat untuk mereka yang mencari dan memberikan akses keadilan di wilayah hukum tersebut.” Ujar Kurniasih
Dalam kerangka tersebut, Kurniasih juga tidak lupa menegaskan 6 poin catatan dan apresiasi atas terbentuknya 3 RUU tadi di berbagai wilayah Indonesia.
Pertama, terkait pembentukan Pengadilan Tinggi baru di berbagai provinsi ini mengharapkan peralihan perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke daerah hukum yang baru tidak mengalami kendala, terutama dalam hal pelaksanaan eksekusi dan keberlanjutan perkara secara berkesinambungan.
“Kami juga ingin mengingatkan bahwa wilayah provinsi yang semula masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di daerah tersebut kemudian dialihkan kepada Pengadilan Tinggi TUN yang baru ini diharapkan tidak menghambat segala kasus TUN yang telah berjalan.” Tambah Mufida sebagai runtutan poin kedua.
Ketiga, Fraksi PKS berharap dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama baru di berbagai provinsi ini dapat mengatasi permasalahan yang selama ini menghambat proses pencarian keadilan.
Keempat, menyepakati bahwa setiap aturan hukum yang tercantum dalam konsideran ketiga rancangan undang-undang ini apabila tidak berkaitan dengan pembentukan ketiga Rancangan Undang- Undang ini harus dihapus agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Kami dari Fraksi PKS memberi penekanan pada upaya teknis yang akan dilakukan dalam penyediaan sarana dan prasarana maupun pemindahan personel ke pengadilan yang baru nantinya benar-benar dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan serta standar yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung, termasuk dalam hal eksekusi lahan oleh pemerintah daerah. Kami pun mendorong dipersiapkannya pembebasan dan peruntukkan tanah untuk pembangunan pengadilan dan rumah bagi para hakim.” Jelas Politikus PKS ini yang menandakan poin kelima.
Terakhir, Fraksi PKS juga memberi perhatian khusus terhadap kewajiban Mahkamah Agung untuk melaporkan proses pembangunan ketiga pengadilan tinggi tersebut.
Oleh karena itu, “Pembentukan 3 RUU yang berkaitan erat dengan fungsi peradilan ini tentunya harus mengarah kepada perbaikan pelayanan hukum bagi masyarakat di Provisni itu. Jangan sampai 3 RUU ini hanya terbatas pada pengisian posisi jabatan tertentu dan pembangunan pengadilan saja.” Tegas Politikus DKI Jakarta II