FPKS Tolak Perpres Kenaikan Iuran BPJS, Sentil Pemerintah Abaikan Kesepakatan Sebelumnya

Jakarta — Fraksi PKS kembali menyatakan penolakan terhadap Perpres No 64 Tahun 2020 yang kembali menaikkan iuran BPJS , sebagai tindak lanjut putusan Amar Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 P/HUM/2020.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyampaikan, Fraksi PKS sudah mengirim surat secara resmi menolak kenaikan kembali iuran BPJS. Sebab saat ini dalam kondisi Pandemi wabah Covid-19, ekonomi rakyat terpukul luar biasa.

“Perpres No 64 Tahun 2020 tidak tepat isinya, tidak tepat waktunya dan tidak menindaklanjuti keputusan MA. Regulasi ini sangat tidak tepat, kami meminta agar tidak memberikan beban baru kepada masyarakat dalam situasi pandemi,” ujar Mufida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Menko PMK, Menteri Kesehatan, DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (11/6/2020).

Mufida juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Pemerintah yang mengabaikan kesimpulan RDP Komisi IX dengan DJSN, Dewas BPJS dan Direksi BPJS Kesehatan pada 30 April 2020.

Mufida menyebut dalam Laporan Singkat (Lapsing) RDP tersebut, Komisi IX mendorong percepatan agar putusan MA dapat segera diimplementasikan dan disetujui oleh BPJS Kesehatan saat rapat.

“Lapsing RDP adalah pegangan yang formal, ini rapat yang formal tapi kenyataannya kami tidak melihat follow up dari rapat yang sudah kita sepakati.
Pemerintah bukannya membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2), Perpres Nomer 75 Tahun 2019, yang dilakukan justru Pemerintah menerbitkan Perpres baru yang kembali membebani rakyat juga membuat resah dan galau seluruh rakyat,” tegas Mufida.

Ia mengingatkan, kesimpulan dalam RDP memiliki kekuatan. Mufida kecewa “seringkali hasil kesepakatan RDP DPR dengan pemerintah, hanya dianggap dokumen kertas yang tidak ada makna, padahal DPR adalah lembaga tinggi negara”.

Mufida menyebut, kita memahami BPJS Kesehatan sedang mengalami kesulitan dalam tata kelola keuangan BPJS Kesehatan. Namun, ujar dia, jangan sampai jalan keluar yang dipilih untuk menyelesaikan kesulitan itu dengan membenai rakyat justru saat pandemi.

“Pemerintah pasti punya caralah, 1001 cara untuk menyelesaikan itu. Poin-poin detil dalam Lapsing RDP 30 April juga memberikan rekomendasi bagaimana kalau terjadi defisit. Tapi jangan dibebankan ke masyarakat,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta 2 ini.

Mufida mengingatkan agar Pemerintah memiliki itikad baik dalam memenuhi hak pelayanan kesehatan rakyat yang dijamin UUD. Bahwa memberikan hak pelayanan kesehatan itu kewajiban negara. BPJS Kesehatan bukan asuransi kesehatan yang mengitung plus minus, tetapi memiliki ruh pemenuhan hak rakyat.

“Untuk yang Kesekian kali kami mengetuk pintu hati bapak ibu sekalian, apakah layak di tengah situasi pandemi mengumumkan regulasi yang membuat resah dan galau seluruh rakyat Indonesia?” papar Mufida mengakhiri.