JAKARTA — Momentum Hari ASI Sedunia yang diperingati tiap 1 Agustus harus jadi momentum bagi upaya penanganan stunting dengan pemberian ASI Ekslusif dan nutrisi 1.000 hari pertama kehidupan.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati mengingatkan pentingnya perhatian terhadap asupan gizi 1.000 hari pertama kehidupan. Perhatian gizi ibu dan anak penting pada 270 hari selama kehamilan dan 730 hari pertama setelah kelahiran.
“Di sini peran penting ASI Ekslusif untuk memastikan gizi dan nutrisi anak terpenuhi karena periode 1.000 hari pertama kehidupan adalah periode emas. Ikhtiar memberikan ASI Ekslusif adalah upaya untuk mencegah angka stunting sejak dini.
Pemberian ASI Ekslusif dan 1.000 hari pertama kehidupan membutuhkan dukungan bukan hanya bagi anak tapi juga untuk sang ibu. “Dukungan kepada ibu yang sering terlewatkan. Agar bisa memberikan ASI secara maksimal, kondisi psikologis ibu pun harus terjaga selain memastikan asupan gizi untuk ibu. Disinilah peran penting keluarga termasuk ayah,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Kurniasih mengungkapkan persoalan stunting dan angka kematian ibu dan anak masih tinggi di Indonesia. Hasil survei Status Gizi Indonesia (SGI) 2021 Kemenkes menunjukkan 1 dari 4 anak Indonesia, atau sekitar 24,4 persen, mengalami stunting. Angka ini masih jauh dari angka prevalensi yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni 14 persen.
Sementara proporsi kematian ibu saat melahirkan kurang lebih 305 kematian per 100 ribu kelahiran hidup, jauh dari target RPJMN menjadi 183 kematian per 100 ribu kelahiran hidup per 2024.
“Maka jangan anggap enteng proses pemberian ASI Ekslusif dan juga perhatian terhadap 1.000 hari pertama kehidupan sangat berpengaruh terhadap upaya penanggulangan stunting dan menekan angka kematian ibu dan anak,” kata Kurniasih.
Dukungan terhadap pemberian ASI Ekslusif juga sudah dilakukan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang tengah dibahas. Fraksi PKS menyampaikan usulan yang diakomodir yakni setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi yani menyusui, menyiapkan dan atau menyimpan asi susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja.
“Termasuk F-PKS mengapresiasi atas disetujuinya pemberian hak cuti melahirkan bagi perempuan bekerja paling sedikit 6 bulan dan pemberian hak cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melahirkan atau keguguran, tanpa kehilangan haknya atas upah dan posisi pekerjaannya yang semula ditolak oleh mayoritas fraksi pada saat penyusunan RUU Ketahanan Keluarga,” sebut Kurniasih.