Hari Buruh, Kurniasih Soroti Perlindungan PMI dan Pekerja Informal

Jakarta — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dr Kurniasih Mufidayati menyoroti tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan nasib pekerja informal pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2022.

Kurniasih mengatakan negara perlu hadir untuk memberantas mafia pengiriman PMI nonprosedural yang masih jadi pekerjaan bertahun-tahun.

Belum lama misalnya, dua PMI nonprosedural di Malaysia mendapat siksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Keduanya diketahui PMI dengan status nonprosedural.

Lalu penyekapan puluhan WNI di Kamboja dengan paksaan bekerja dalam sistem scam atau penipuan juga tidak sekali terjadi.

Kurniasih menegaskan negara tidak boleh kalah dari kelompok yang mengancam warga negara dan menjerumuskan mereka untuk menjadi PMI nonprosedural.

“Kejadian pengiriman PMI nonprosedural sudah berlangsung berkali-kali sehingga negara harus hadir dan tidak boleh kalah. Sebab warga negara menjadi sasaran tindak penipuan PMI nonprosedural,” sebut Kurniasih dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini juga menyoroti tentang nasib perlindungan pekerja informal dalam peringatan Hari Buruh ini.

Menurut data Badan Pusat Statistik, per Februari 2022, dua tahun setelah kemunculan Covid-19, jumlah pekerja informal bertambah menjadi 81,33 juta orang, sedangkan pekerja formal berkurang jadi 54,28 juta orang.

Dalam satu tahun terakhir, ada 4,55 juta orang baru yang terserap di pasar kerja, sebanyak 70,1 persen (3,19 juta orang) masuk ke sektor informal. Hanya 29,8 persen (1,36 juta orang) yang terserap di sektor formal.

Bertambahnya jumlah tenaga informal tidak diikuti dengan perlindungan bagi mereka. Salah satu yang Kurniasih contohkan misalnya pengemudi ojek daring.

“Jaring pengaman pekerja informal ini rentan sekali dengan sektor dunia kerja hari ini memungkinkan lebih banyak menyerap pekerja informal. Hadirnya regulasi dan hadirnya negara sangat dinantikan oleh para pekerja informal,” ujarnya.