Jakarta — Pemerintah resmi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menegaskan Fraksi PKS sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Januari 2020.
Fraksi PKS kembali menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang resmi naik 1 Juli 2020 setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Mufida menyebut Fraksi PKS DPR RI sudah menyampaikan sikap penolakan dalam berbagai forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dan juga di Paripurna DPR RI.
“Hasil dua kali RDP Komisi IX dengan BPJS Kesehatan dan jajaran tidak diindahkan. Padalah waktu itu BPJS Kesehatan dan jajaran sepakat akan malaksanakan putusan MA untuk tidak menaikkan iuran BPJS,” papar Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (7/5/2020).
Mufida menyebut Fraksi PKS juga secara resmi mengirim surat kepada pemerintah agar membatalkan kenaikan iuran BPJS. Alasan utama penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan di tengah-tengah kondisi sulit ekonomi masyarakat.
“Kesepakatan dengan DPR RI tidak diindahkan dan berbagai alasan untuk lebih berempati terhadap kesulitan masyarakat juga tidak didengar. Salah tata kelola kemudian mengorbankan masyarakat yang sedang sulit ekonominya,” ungkap Mufida yang mewakili Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Mufida memprediksi, akan terjadi penurunan kelas secara massif dari peserta mandiri. Selain itu potensi penunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa meningkat tajam.
“Akan terjadi gelombang turun kelas karena kondisi ekonomi saat ini sulit. Pada awal tahun depan subsidi untuk peserta kelas III juga akan berkurang. Ada potensi penunggakan pembayaran yang justru akan mengganggu kinerja BPJS Kesehatan,” kata dia.
Jika terjadi tunggakan yang massif, pemerintah akan kembali terjebak pada lingkaran setan kebijakan dengan mengancam warga tidak mendapatkan layanan publik.
“Kalau kembali seperti itu polanya, artinya tidak ada inovasi dalam penyelamatan manajemen keuangan BPJS Kesehatan. Jika warga diancam jika menunggak iuran maka dua kali pemerintah menzalimi rakyat. Kembali menaikkan iuran dan memberi ancaman saat warga tidak mampu membayar,” terang dia.