JAKARTA — Satu pekerja domestik Indonesia di Malaysia berusia 40 tahun diselamatkan oleh otoritas tenaga kerja Negeri Sembilan Malaysia setelah mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikan.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengonfirmasi jika satu PMI nonprosedural dipaksa bekerja 16 jam sehari tanpa gaji dan dipaksa makan makanan haram dan tidak diperbolehkan shalat dan berpuasa.
Saat ini KBRI sedang mengurus kepulangan korban praktik pengiriman PMI nonprosedural tersebut ke Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dr Kurniasih Mufidayati menegaskan, apa yang diterima oleh PMI nonprosedural tersebut adalah bentuk praktik perbudakan modern yang tidak manusiawi.
Kurniasih meminta majikan yang melakukan tindakan ini bisa diproses dan mempertanggungjawanbkan perbuatannya di depan hukum.
“Ini bentuk perbudakan yang sangat kejam bukan hanya hak gaji yang tidak dibayar tapi juga hak-hak untuk menunaikan kewajiban agama dipasung bahkan dipaksa makan makanan haram. Ini sudah melewati batas hak asasi seorang manusia,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).
Ketua DPP PKS ini menambahkan, pihaknya mendukung penindakan tegas oleh kelompok yang beroperasi dalam praktik pengiriman PMI nonprosedural terutama ke Malaysia. Sebab kejadian pengiriman PMI nonprosedural terus terjadi dan yang menjadi korban adalah PMI yang berangkat.
“Saat berangkat mereka diimingi mendapatkan pekerjaan yang layak dan mereka sudah harus mengeluarkan modal yang tidak sedikit untuk keberangkatan. Mereka butuh pekerjaan namun dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kita minta usut tegas para pelaku pengiriman PMI nonprosedural ini,” katanya.
“Sehingga baik majikan di Malaysia maupun terutama pelaku di Indonesia benar-benar mendapatkan tindakan yang tegas oleh penegak hukum kita,” sambung Kurniasih.
Kurniasih juga mengucapkan apresisasi kepada Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono dan juga Jabatan Tenaga Kerja Negeri Sembilan yang sigap dalam proses penyelamatan PMI nonprosedural di wilayah Port Dickson.