Komisi IX Minta BP2MI Samakan Persepsi Regulasi Penempatan PMI di Malaysia

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati meminta Pemerintah membantu 148 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal NTB yang gagal berangkat ke Malaysia 31 Mei 2022 agar bisa segera berangkat ke Malaysia.

Terlebih persoalannya adalah ketidaksesuaian pemahaman antara Kementerian Tenaga Kerja, BP2MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tentang dokumen yang diperlukan untuk bekerja di Malaysia.

“Jadi yang belum berangkan bisa segera diberangkatkan sesuai dengan hak teman-teman CPMI. Jangan diperlakukan tidak adil hak rakyat untuk bekerja tidak boleh kita larang. Justru jika ada kesulitan tolong dibantu kesulitannya apa agar bisa segera berangkat. Saya beri catatan tolong baik BP2MI, Kemenaker dan semua pihak menyamakan persepsi tentang regulasi seharusnya sudah selesai definisi apakah pakai visa kerja atau visa dengan rujukan itu,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Kurniasih beranggapan, berbedanya pemahaman tentang penggunaan visa kerja atau visa dengan rujukan untuk bekerja di Malaysia seharusnya tidak boleh terjadi. Perbedaan pemahaman ini akhirnya membuat CPMI yang menjadi korban.

“Seharusnya tidak lagi ada perbedaan tafsir atas sebuah regulasi apalagi baru saja diteken MoU yang telah diperjuangkan pemerintah sekian tahun lamanya dengan pemerintah Malaysia. Saya mendapatkan aspirasi dari teman-teman Malaysia agar koordinasi dan pemahaman atas proses penempatan PMI di Malaysia ini satu persepsi. Kalau kemudian saling lepas tangan karena menganggap tafsirnya paling benar yang dirugikan tetap saja teman-teman CPMI yang sudah berusaha keras melengkapi semua persyaratan,” ungkap Kurniasih.

Kurniasih menegaskan, seharusnya semua pihak bisa saling mendukung upaya untuk pemerataan kesempatan kerja di luar negeri terutama di Malaysia. Setelah adanya MoU Pemerintah Indonesia dan Malaysia, ada semangat perlindungan PMI yang sangat tinggi di dalamnya. Termasuk upaya besar untuk mengurangi penempatan tenaga kerja ilegal.

“Jangan sampai ini jadi preseden buruk setelah adanya MoU Indonesia dan Malaysia. Ada semangat pemerataan kesempatan kerja, pendidikan dan kesehatan bagi WNI dan keluarganya di Malaysia yang momentumnya harus kita jaga,” ungkap Kurniasih.