Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati mempertanyakan progres revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Kurniasih menyebut, ada laporan terakhir proses revisi Permenaker ini sudah masuk dalam proses harmonisasi peraturan dengan kementerian dan lembaga.
Kurniasih mengatakan, PMI yang tengah berjuang di luar negeri amat membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial yang lebih komprehensif.
“Ini sebenarnya yang ditunggu-tunggu teman-teman Pekerja Migran Indonesia mengharapkan kejelasan jaminan sosial karena ada banyak tantangan bekerja di luar negeri. Termasuk antisipasi dari musibah, gagal berangkat, PHK dari perusahaan dan mitra di luar negeri dan lainnya,” ungkap Kurniasih.
Kurniasih berharap agar revisi Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI bisa memberikan rasa aman bagi PMI sejak sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri hingga proses kepulangan.
“Inti dari jaminan sosial adalah memberikan rasa aman dan proteksi sehingga teman-teman PMI bisa merasa tenang sehingga bisa fokus dalam bekerja untuk keluarga,” sebut dia.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menjawab jika saat ini proses pembahasan revisi Permenaker Jaminan Sosial Tenaga Kerja sejatinya sudah masuk proses harmonisasi. Namun, berkaca pada pengalaman Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang mendapat atensi luas publik, pembahasan revisi Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI akhirnya ditarik ulang.
“Kita tarik ulang dari awal dengan harapan mendapatkan masukan, aspirasi dan proses sosialisasi yang lebih luas berkaca dari proses Permenaker No 2 Tahun 2022,” sebut Ida.