JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan daftar kosmetik yang berbahaya yang didapat dari media daring. Termasuk kosmetik impor ilegal.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menjelaskan, Indonesia adalah pasar yang besar dan potensial, dengan banyak warganya terutama perempuan yang aktif menggunakan media sosial.
Tentu sangat menarik bagi para produsen maupun orang yang ingin memanfaatkan pangsa pasar yang besar ini. Sementara edukasi tentang bahan kosmetik berbahaya ini masih kurang dibandingkan dengan konsumen yang harus dijangkau.
“Ini harus disadari betul oleh pemerintah dalam arti upaya pencegahan masuknya kosmetuk impor atau bahan kosmetik yanag akan diolah oleh produsen lokal yang tidak berizin harus diperketat,” ujar Kurniasih.
Kurniasih menyebut, sebelumnya sudah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Terdiri dari berbagai Kementerian, Badan dan Lembaga termasuk BPOM di dalamnya. Salah satu barang yang diawasi dan dilakukan penindakan oleh satgas adalah kosmetik impor ilegal.
“Karena sudah ada Satgas, maka peran dan fungsi Satgas ini yang harus diperkuat. Bukan hanya pada penindakan di hilir perupa penggerebekan dan namun juga pencegahan di hulu. Perketat masuknya barang-barang impor tanpa izin termasuk obat dan kosmetik,” ungkap dia.
Ia menerangkan, ada fenomena produsen kosmetik ilegal di luar negeri bisa langsung mengirim barang ke konsumen di Indonesia melalui marketplace. “Ini bahaya dalam dua sisi, pertama bahaya produk kosmetik ilegal karena belum terdapat izin dari BPOM. Kedua, bahaya dari sisi industri kosmetik dalam negeri. Mereka bisa menjadi korban dari sistem bisnis yang sudah membuat industri tekstil dalam negeri kolaps,” ungkap Kurniasih.
Penjualan di marketplace atau di sistem online harus dipantau. Jika memang toko onlinenya bukan dari Indonesia dan menjual kosmetik ilegal, bisa dilakukan pemblokiran sebagaimana situs-situs judi online yang saat ini gencar diblokir.
“Perlindungan terhadap konsumen adalah yang paling utama. Apalagi ini adalah bahan yang dipakai di tubuh konsumen. Adalah hak konsumen mendapatkan perlindungan dari produk-produk yang mereka pakai,” kata Kurniasih.