Jakarta — Pemerintah perlu membuatkan penjelasan dan regulasi tentang THR bagi pegawai honorer di lingkungan pemerintah. Hal ini menyusul pernyataan Menteri PAN-RB yang menyebut tidak ada THR bagi pegawai honorer merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR bagi ASN dan pensiunan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dr Kurniasih Mufidayati menyebutkan, pemerintah memang tidak mengatur THR bagi tenaga honorer di pemerintahan baik instansi pusat dan daerah di PP No 15 tahun 2023, namun pemerintah bisa mencarikan dan menerbitkan beleid lain untuk mengakomodir THR honorer di lingkungan pemerintah.
Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini menyebutkan, menurut data Menteri PAN-RB, saat ini ada setidaknya 2,3 juta tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan yang nasib THRnya tidak jelas menyusul statemen yang beredar.
Bagi Kurniasih, jika sampai tenaga kerja honorer tidak mendapatkan THR maka akan terjadi ketimpangan yang besar melihat peran vital honorer bagi jalannya administrasi pemerintahan.
“Terutama honorer di bidang kesehatan yang menjadi concern Komisi IX DPR RI yang terbukti berjuang sama pentingnya saat menghadapi pandemi. Harus dibuatkan aturan dan tatacara untuk tenaga honorer mendapatkan THR tahun ini. Alasan ekonomi akibat Covid-19 sepertinya tidak lagi relevan digunakan sehingga seharusnya secara anggaran mampu diberikan,” ucap Kurniasih lewat keteranganya, Jumat (31/3/2023).
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini mencontohkan Menteri Keuangan pernah mengeluarkan panduan anggaran THR bagi pegawai honorer pada satker pemerintah pusat dan daerah sehingga muncul surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Sementara bagi pegawai honorer pemda bisa diberikan THR sesuai kemampuan keuangan daerah untuk memberikan THR. “Dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB kan termasuk dalam pegawai non-PNS yang kontribusinya sangat nyata dan jelas dalam penanggulangan pandemi dan pengurangan angka stunting yang menjadi fokus pemerintah. Saat itu bisa diatur secara eksplisit pemberian THR bagi mereka, maka saat ini seharunnya bisa dilakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Sementara untuk sektor swasta, Kurniasih mengingatkan pegawai kontrak yang sudah bekerja selama minimal satu bulan berturut telah mendapatkan hak mendapatkan THR dengan porsi yang proporsional jika bekerja kurang dari 12 bulan dan satu bulan gaji jika bekerja di atas 12 bulan.
“Jadi meskipun baru bekerja sebulan lebih berturut-turut dan statusnya masih pekerja kontrak tetap mendapatkan THR secara proporsional. Ini yang harus dikawal dan teman-teman pekerja bisa melapor ke Disnaker jika terjadi persoalan tentang THR,” ucap Kurniasih.