Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyoroti sejumlah tantangan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas III. Ia menekankan perlunya mekanisme yang lebih cepat dan efisien untuk memastikan akses pelayanan terbaik di rumah sakit pemerintah, termasuk rumah sakit vertikal.
“Kami sering menerima telepon atau pengaduan dari masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit pemerintah. Kita harus segera menciptakan mekanisme yang lebih cepat agar pasien, khususnya pengguna BPJS PBI dan kelas III, bisa memperoleh pelayanan terbaik di rumah sakit vertikal,” ujar Kurniasih.
Ia juga menyoroti kendala dalam proses transfer pasien ke rumah sakit rujukan, terutama bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Di lapangan, transfer pasien sering menghadapi kendala, mulai dari proses yang lambat hingga kurangnya sistem yang mendukung transfer pasien secara cepat dan efisien. Situasi ini sangat memprihatinkan, terutama bagi pasien kritis yang membutuhkan penanganan segera,” jelasnya.
Kurniasih menegaskan bahwa sistem rujukan pasien harus segera diperbaiki dengan memanfaatkan teknologi yang lebih canggih dan terintegrasi.
“Kita membutuhkan sistem yang modern, terintegrasi, dan mudah diakses untuk memfasilitasi transfer pasien, terutama dari RSUD ke rumah sakit vertikal. Hal ini menjadi penting untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan tepat waktu tanpa terkendala oleh proses administratif yang panjang,” tambahnya.
Selain itu, ia meminta rumah sakit vertikal memberikan perhatian lebih kepada pasien BPJS Kesehatan, mengingat mereka adalah bagian dari masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan berkualitas.
“Rumah sakit vertikal memiliki kewajiban besar untuk melayani rakyat tanpa diskriminasi. Semua pasien, terutama pengguna BPJS Kesehatan PBI dan kelas III, harus mendapatkan layanan yang sama baiknya dengan pasien lainnya,” kata Kurniasih.
Kurniasih berharap perbaikan sistem layanan BPJS Kesehatan ini dapat segera diimplementasikan, sehingga masyarakat merasa terbantu dan tidak lagi menghadapi hambatan dalam mengakses fasilitas kesehatan.
“Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Mari kita tingkatkan kualitas layanan kesehatan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.