Lindungi Hak Pekerja, Direksi dan Dewas Baru Wajib Selamatkan Investasi Dana BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta- Anggota Komisi IX DPR F-PKS Kurniasih Mufidayati mendesak pengumuman yang transparan tentang ada tidaknya dugaan kasus investasi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Mufida meminta kepastian hasil investigasi ada tidaknya kerugian negara demi kepastian hak dana dana para pekerja baik di dalam negeri maupun luar negeri yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebut, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang baru wajib menjaga dana para pekerja yang diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut data, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2020 adalah 50,72 juta pekerja. 

Sementara jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Pekerja Migran Indonesia dari rentang 2017-2020 sebanyak 747 ribu peserta. Dari jumlah itu , peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PMI yang aktif pada 2020 sebanyak 389 ribu orang.

“Ada lebih dari 50 juta pekerja yang dananya dititipkan di BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerjalah yang saat ini paling cemas atas nasib dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga menjadi penting agar segera diumumkan secara terbuka dan apa adanya tentang tindak lanjut penyidikan hasil audit BPK yang sudah diserahkan ke Kejakgung,” kata Mufida dalam keterangannya, Sabtu (20/2/2021).

Mufida meminta proses pengusutan hukum yang berjalan bisa transparan dan akuntabel. Para pekerja baik di dalam negeri maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) tengah harap-harap cemas menanti perkembangan dugaan kasus ini. Kepastian ini juga berfungsi untuk menjawab keraguan publik dan kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Tentu kita mendukung setiap upaya penegakan hukum. Bersamaan dengan itu publik terutama para pekerja berhak mendapat kepastian status hukum dari dugaan kasus yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan. Wajar para pekerja menjadi khawatir setelah kejadian yang menimpa Jiwasraya dan Asabri. Agar tidak berandai-andai, maka harus clear status hasil audit ada kerugian yang disengaja atau tidak,” tutur Mufida.

Ia menyebut ada 29,12 juta pekerja yang terdampak akibat Pandemi Covid-19. Dari angka tersebut, sekitar 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19, 2,56 juta orang kehilangan pekerjaan atau menganggur, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja, dan sekitar 760 ribu orang masuk dalam bukan angkatan kerja sebagai akibat dari pandemi.

Begitu juga dengan PMI yang sebagian harus kembali pulang ke Tanah Air hingga belum dibukanya pintu penempatan di beberapa negara.

“Jangan sampai menambah beban masalah, korbannya adalah para pekerja. Kita berharap seperti yang dijanjikan BPJS Ketenagakerjaan, dana pekerja aman dan itu harus dibuktikan dengan kejelasan segera dari pengungkapan dugaan kasus ini,” papar Mufida.

Mufida menekankan, persoalan investasi harus menjadi perhatian serius Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode ke depan.

Beberapa kasus yang terjadi dan tengah berproses hukum seperti Jiwasraya dan Asabri tidak boleh terjadi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola keuangan para pekerja di seluruh Indonesia.

“Ini tantangan dan PR besar untuk Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ke depan, jadikan persoalan investasi yang terjadi di tempat lain tidak terjadi kepada dana para pekerja,” kata Mufida menekankan.