Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan tetap masuknya 152 tenaga asing asal China ke Konawe, Sulawesi Tenggara di tengah-tengah Pandemi Covid-19 yang belum usai.
Kekecewaan Mufida berasalan, sebab dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada 6 Mei 2020 disepakati salah satu hasil kesimpulan rapat adalah menunda sementara masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia selama Pandemi Covid-19.
“Sekarang status Pandemi Global belum dicabut dan status bencana nasional juga masih diterapkan tetapi pemerintah mengizinkan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia dengan berbagai polemik yang mengiringinya,” kata Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (28/6/2020).
Mufida menyebut, dalam poin-poin kesimpulan RDP tersebut, semangat yang hadir adalah memastikan hak-hak pekerja di Tanah Air terpenuhi dan mengawal hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang harus dipulangkan ke Tanah Air karena Pandemi Covid-19.
“Pandemi ini menyebabkan gelombang PHK di Tanah Air, ditambah saudara-saudara kita Pekerja Migran Indonesia harus dipulangkan ke daerah asal karena Covid-19. Artinya banyak anak bangsa yang kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran akibat Pandemi. Kita ingin memprioritaskan mereka tapi ironisnya Tenaga Kerja Asing justru yang diberi kesempatan mendapatkan pekerjaan di negeri ini,” papar Mufida.
Selain soal kesempatan kerja, kedatangan Tenaga Kerja Asing yang dihentikan sementara guna mencegah kembali merebaknya penyebaran Covid-19 kasus impor.
“Negara lain yang sudah selesai gelombang pertama kemudian mengalami gelombang kedua karena imported Cases. Indonesia puncak gelombang pertama saja belum. Jadi kita bertanya, bagaimana status kesehatan TKA China yang diizinkan masuk ke Indonesia ini?” ungkap Mufida.
Mufida juga meminta Pemerintah memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Penolakan warga terhadap kedatangan 152 TKA China, ungkap Mufida, adalah satu dari sekian banyak polemik yang muncul soal kedatangan Tenaga Kerja Asing.
“Masyarakat, Ombudsman dan banyak pihak sudah memberikan penegasan soal penolakan Tenaga Kerja Asing selama Pandemi. Kami di DPR sebagai lembaga tinggi negara juga sudah memberikan rekomendasi resmi tentang moratorium ini tanpa diindahkan Pemerintah. Kita tidak anti Tenaga Kerja Asing tapi saat ini jutaan anak bangsa lebih membutuhkan pekerjaan di tengah sulitnya ekonomi akibat Pandemi,” ungkap Mufida.