Menggunakan Jilbab di Tempat Kerja termasuk Fasyankes adalah Hak Asasi bagi Pekerja

Jakarta — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, isu pelarangan penggunaan jilbab saat bekerja tidak lagi relevan, karena undang-undang menjamin pekerja untuk tetap melaksanakan kewajiban agamanya di tempat kerja.

Kurniasih menegaskan menggunakan jilbab di tempat kerja adalah penggunaan hak kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945, UU HAM, Konvensi ILO No. 111, dan UU Keternagakerjaan.

Menanggapi berita tentang larangan berjilbab di salah satu RS ternama di Jakarta, Kurniasih meminta kepada seluruh rumah sakit, klinik dan fasilitas layanan kesehatan lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.

“Sebab menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kementrian Kesehatan, bisa turun menyelidiki laporan ini,” kata Kurniasih dalam keterangannya, Ahad (1/9/2024).

Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, kami meminta agar menjamin perlindungan kepada semua pekerja dalam menjalankan ajaran agama di tempat bekerja dimanapun juga dan di bidang apapun juga.

Kurniasih mengungkapkan, kasus pelarangan jilbab bagi karyawan sudah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM karena dilarang menggunakan jilbab saat bekerja. Ada juga kasus pelarangan jilbab di sebuah maskapai bagi pekerjanya.

“Rumah Sakit dan Fasyankes bisa belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidak relevan melarang karyawan berjilbab di tempat kerja. Justru rumah sakit dan Fasyankes bisa memberikan jaminan seluas-luasnya kepada semua karyawannya untuk bisa menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ungkap Kurniasih.