Jakarta – Pemerintah secara resmi telah mengirimkan vaksin buatan sinovac ke beberapa daerah. Pengiriman vaksin tersebut tetap dilakukan meskipun hingga saat ini, vaksin sinovac tersebut belum mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam kesempatan lain, Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan bahwa vaksin tersebut hanya didistribusikan saja dan belum boleh diberikan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendukung BPOM bahwa vaksin sinovac tersebut belum boleh disuntikkan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini meminta BPOM tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan izin pada tanggal tertentu. Mufida menegaskan, batasan yang dimiliki BPOM adalah kelayakan edar dan keamanan.
“Batasnya bukan waktu, maksudnya harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu. Tapi, batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektifitas dan efikasi dari virus tersebut. Lebih baik kita lakukan kajian yang mendalam dengan segala plus minusnya, daripada terburu-buru menyetujui keluarnya izin edar tapi ternyata sebetulnya hasilnya belum memadai untuk dikeluarkan izin itu. BPOM tidak perlu terbebani harus keluarkan izin pada tanggal tertentu,” papar Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
“Target BPOM adalah keamanan, efikasi dan mutu dari vaksin. Pemerintah harus menjamin semua vaksin yg beredar telah memenuhi standar kelayakan dan mendapatkan izin untuk dapat diedarkan dan juga halal,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.
Ia menekankan, BPOM harus dijauhkan dari tekanan dari pihak manapun agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. “Karena itu, kami mendukung penuh BPOM untuk bekerja sesuai dengan standar dan prosedur ilmiah yang selama ini menjadi ciri khas BPOM,” tutup Mufida.