KUALA LUMPUR – Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk menghilangkan praktik percaloan dalam melayani WNI, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI). KBRI juga diminta meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap PMI di Malaysia.
Mufida menyampaikan hal tersebut dalam kunjungannya di masa Reses ke KBRI di Malaysia, Senin (6/1/2020). Dalam kunjungan tersebut, Mufida diterima oleh Wakil Kepala Perwakilan KBRI di Malaysia, Khrisna K.U Hannan dan Atase Tenaga Kerja, Budi H Laksana.
“Saya mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan oleh KBRI untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap PMI di Malaysia. Untuk itu juga saya minta KBRI berupaya menghilangkan percaloan dalam pelayanan PMI di KBRI baik calo pengurusan perpanjangan VISA maupun calo dalam hal lainnya,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Mufida menjelaskan, PMI di Malaysia masih sering tertipu oleh para calo dalam mengurus berbagai urusan di KBRI. Para PMI ini, bahkan sampai harus mengeluarkan uang senilai RM 300 kepada para calo.
Mufida juga mengapresiasi langkah KBRI dalam meningkatkan sistem antrian perpanjangan paspor dengan sistem online dan pelayanan perpanjangan paspor di kilang-kilang.
“Termasuk juga upaya menambah fasilitas ruang dan kuota layanan di KBRI, bahkan dengan membuka layanan hingga 24 jam,” urai Mufida.
Diketahui, KBRI di Malaysia saat ini terus memperkuat hubungan G to G antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia. Karena itu, Mufida berharap, MoU yang sudah berakhir sejak 2016, segera diperpanjang dan diperbaharui.
“Ini diharapkan bisa memperkuat bargaining position Indonesia dalam tata kelola PMI di Malaysia sehingga para PMI lebih terlindungi hak-hak nya di tempat kerjanya masing-masing,” ujar Mufida.
Selain berkunjung ke KBRI, Mufida juga mengadakan pertemuan dengan Persatuan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan Serantau. Dalam pertemuan tersebut, banyak aspirasi PMI disampaikan kepada Mufida. Dari informasi yang didapatkan, PMI yang paling rentan teraniaya hak-hak nya adalah PMI sebagai Pekerja Rumah Tangga.
“Di antaranya tentang percaloan yang masih terjadi, sistem made online (SMO) yang memungkinkan perubahan visa secara online di imigrasi Malaysia menjadi visa kerja tanpa proses dan pelibatan pemerintahan indonesia, hingga pelaksanaan program back for good, yang banyak menimbulkan kerugian juga jadi catatan tersendiri. Apalagi Indonesia sendiri belum mempunyai UU perlindungan pekerja runah tangga,” urai Mufida. (*).