Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi langsung bahwa minimarket di Jakarta yang menjual produk rokok dan dipajang di etalase harus ditutupi kain. Pelarangan memajang rokok di etalase toko tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mendukung Sergub Gubernur Anies Baswedan sebagai bagian pembinaan kawasan dilarang merokok. Menurut Mufida, kebijakan Gubernur Anies tersebut merupakan perlindungan masyarakat Jakarta terhadap bahaya merokok dan juga menurunkan risiko penyebaran terhadap Covid-19. Yang pasti, jelas Mufida, kebijakan Gubernur Anies bisa mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.
“Kami mendukung upaya Gubernur Anies dengan Sergub pembinaan kawasan dilarang merokok. Tentu kebijakan itu bisa menekan konsumsi rokok di masyarakat. Termasuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19. Karena bila seseorang merokok di tempat umum pastinya akan melepas masker. Itu tentu turunkan risiko terdampak Covid-19,” terang Mufida, Kamis (16/9/2021).
Anggota Legislatif Dapil Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini mengungkapkan pelarangan membuka etalase rokok di minimarket merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi. Artinya Sergub ini merupakan kebijakan yang tepat.
“Karena bila terjadi pengurangan konsumsi rokok tentunya ini akan meminilisir orang-orang yang merokok untuk berkerumun,” terangnya.
Di dalam poin ke-3 Sergub Nomor 8 Tahun 2021 berisi tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
“Sejumlah minimarket di Jakarta telah menjalankan Sergub ini. Karena itulah perlu dilakukan pengawasan dan penegasan hukum yang jelas pada kawasan dilarang merokok,” tuturnya.
Ditambahkan Mufida, pelarangan terbukanya etalase rokok di minimarket juga sebagai upaya pencegahan agar anak-anak dibawah umur tidak membeli rokok. Sebab bila etalase rokok ditutup merupakan kebijakan pencegahan dan menuju Indonesia sehat dari bahaya rokok.
Sebab, ujar Mufida, meskipun produk rokok di cover bungkusnya telah memberikan peringatan dan bahaya merokok namun hal tersebut tidak mengurangi pengkonsumsi rokok di masyarakat. Karenanya dengan adanya kebijakan penutupan etalasi ke depan akan benar-benar mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.
“Kami juga mendukung segala upaya dari Pemerintah Daerah agar masyarakat Indonesia semakin sehat dan meminimalisir risiko terdampak Covid-19. Penting juga selain supermarket dan minimarket, ke depan juga warung-warung eceran atau toko kelontong yang menjual rokok juga disasar untuk ditutup,” pungkasnya.##