Mufida: Meski Terlambat, Pemerintah Harus Segera Bikin Juknis Larangan Mudik

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah akhirnya membuat keputusan untuk melarang mudik Lebaran tahun ini, karena wabah Covid-19 masih terus berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Meski dinilai terlambat, namun pelarangan tetap harus dilakukan. Untuk itu, pemerintah harus segera membuat petunjuk teknis pelarangan mudik tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendukung keputusan tersebut meskipun dinilainya sudah cukup terlambat karena Covid-19 sudah terlanjur menyebar ke 34 provinsi di seluruh Indonesia.

“Seharusnya larangan meninggalkan daerah-daerah episentrum penyebaran Covid-19 entah untuk mudik maupun pulang kampung, sudah dilakukan ketika penambahan jumlah positif Covid-19 menunjukkan peningkatan,” tegas Mufida dalam siaran persnya yang diterima Seputartangsel.com, Jumat 24 April 2020.

Sayangnya, lanjut anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta 2 ini, ketika Gubernur DKI Jakarta akan menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal antar kota di awal pelaksanaan PSBB di Jakarta pada 10 April lalu, justru dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan.

Akibat tidak jelasnya larangan mudik, pemudik justru berbondong-bondong mudik lebih awal dan berpotensi membawa virus SARS Cov-2 ini ke daerah sampai ke desa-desa.

Akibatnya, masyarakat di daerah berpotensi terpapar Covid-19 yang dibawa oleh Orang Tanpa Gejala (OTG) yang mudik.

Sampai 21 April misalnya, Satgas Covid-19 Jawa Barat mencatat sudah 253 ribu pemudik yang masuk Jawa Barat. Belum yang mudik ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Pemudik ke Jawa Tengah tiap tahunnya mencapai 24,2% dari total pemudik dan ke Jawa Timur mencapai 23,8%.

Di Kabupaten Brebes misalnya tercatat 76 ribu pemudik sudah masuk lebih awal sebelum dikeluarkannya larangan mudik.

Bahkan, Kamis 23 April 2020 siang hingga malam terlihat fenomena melonjaknya perjalanan mudik dari Jakarta.

Banyak yang menggunakan moda transportasi yang masih ada seperti bus AKAP, meski tarifnya melonjak dua kali lipat.

Untuk itu, Mufida meminta pemerintah segera membuat petunjuk teknis yang jelas untuk pelaksanaan larangan mudik yang mulai berlaku 24 April 2020. Petunjuk teknis ini ditujukan untuk petugas di daerah pemberangktan pemudik maupun di daerah tujuan pemudik.

“Petunjuk ini bahkan harusnya sudah dibuat pada saat Presiden menyampaikan larangan tersebut, karena banyak pemudik yang justru berbondong-bondong mudik sebelum berlakunya waktu larangan mudik,” tandas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Petunjuk teknis ini, jelas Mufida, sangat penting untuk menjadi acuan bagi petugas di lapangan dalam mengawasi mobilitas orang di terminal, stasiun mauoun pintu-pintu perbatasan antara daerah.

Sehingga jelas siapa saja yang boleh melintas dan siapa yang tidak boleh melintas.

Kejelasan petunjuk teknis ini juga penting agar tidak ada hambatan juga bagi mobilitas barang maupun orang antar daerah yang diperlukan dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19 ini.

Demikian juga kejelasan teknis pada daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik.

“Jika ada orang yang datang dari luar daerah tersebut meliputi pemeriksaan apa yang harus dilakukan, tindakan seperti apa yang diperlukan termasuk penyediaan lokasi karantina bagi pendatang,” papar Mufida.

Mufida juga menyayangkan pernyataan Presiden tentang perbedaan antara mudik dan pulang kampung.

Pernyataan ini, lanjutnya, dapat membingungkan petugas di lapangan yang melakukan pengawasan terhadap arus orang-orang yang meninggalkan Jakarta dan sekitarnya menuju berbagai daerah.

“Harusnya pemerintah bersikap tegas saja dan tidak perlu membuat pernyataan yang menimbulkan ambigu soal mudik. Jangan sampai sudah terlambat membuat keputusan, menimbulkan kebingungan pula di lapangan terhadap keputusan yang sudah dibuat,” pungkasnya.

(*)