Mufida Minta Pemerintah Ambil Langkah Ekstra Lindungi WNI di Luar Negeri

JAKARTA – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi asisten rumah tangga di Singapura dikonfirmasi positif terinfeksi virus Corona.

Kasus pertama yang menimpa WNI ini, menurut anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Kurniasih Mufidayati, seharusnya mendorong pemerintah untuk mengambil langkah ekstra dalam melindungi WNI di luar negeri, terutama para Pekerja Migran Indonesia di negara-negara terdampak virus corona.

Mufida meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, dan BNP2PMI bekerjasama dengan KBRI dan stakeholder lain untuk proaktif melakukan edukasi, sosialisasi dan himbauan secara intensif dan masif kepada PMI di negara-negara yang berpotensi besar terdampak virus corona.

“Para WNI, terkhusus PMI, perlu mendapat edukasi yang cukup tentang hal-hal yang harus dilakukan untk menjaga kesehatan dan mengantisipasi diri agar tidak terkena virus corona,” tegas Mufida dalam siaran persnya, Rabu (5/2/2020).

Mufida juga menegaskan perlunya pemerintah membuka hotline khusus terkait wabah virus corona ini bagi PMI di luar negeri.

Kemenkes, lanjut Mufida, wajib melakukan koordinasi dengan kementerian dan stakeholder lain terkait perlindungan WNI dalam dan luar negeri dalam antispasi penularan virus corona.

“Apalagi WHO telah menetapkan penyebaran virus corona ini sebagai darurat global. Maka perlu ekstra serius meresponsnya,” kata Mufida.

Data terakhir di seluruh dunia, lebih dari 25 negara terdapat kasus infeksi virus corona.

Sebanyak 20.600 orang di seluruh dunia dilaporkan tertular. 427 di antaranya meninggal dunia dengan 2 orang di antaranya berada di luar Tiongkok.

“Indonesia harus waspada, karena kasus penularan virus corona juga sudah terjadi di negara-negara tetangga terdekat yang pintu keluar masuknya ke Indonesia sangat mudah. Di antaranya, 20 kasus di Singapura yang salah satunya pekerja migran kita itu,” tegas Mufida.

Terkait kasus yang menimpa PMI di Singapura, Mufida juga meminta agar PMI tersebut mendapatkan haknya sebagai WNI.

“Kemenkes, Kemenaker, BNP2PMI bekerjasama dengan KBRI Singapura dan stakeholder lain harus terus memantau dan mendampingi WNI tersebut selama menjalani pengobatan di Singapura,” kata Mufida. (*)

Sumber: Tribunnews