Mufida: Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual Harus Komprehensif

Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan sikap Fraksi PKS tegas menolak seluruh tindakan kejahatan seksual dan diberikan hukuman seberat-beratnya.

Bukan hanya kejahatan seksual, kasus kesusilaan termasuk penyimpangan seksual dan seks bebas juga harus dicegah. Hal ini diungkapkan Mufida dalam Dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV belum lama ini.

Mufida menegaskan, PKS tidak menginginkan adanya kekosongan aturan jika kekerasaan seksual diatur sementara kasus penyimpangan seksual dan seks bebas juga turut diatur sebab sudah terbukti menyebabkan kerugian.

“Sepanjang tidak didahului dengan pengesahan larangan perzinahan dan penyimpangan yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku dalam hal ini RKUHP maka RUU TPKS harus disempurnakan,” ungkap dia.

PKS, papar dia, telah nyata melakukan pendampingan terhadap korban kekerasaan seksual dengan membentuk Rumah Keluarga Indonesia (RKI) sejak 2016. Konsultan RKI telah melakukan pendampingan bukan hanya korban kekerasan tapi juga kejahatan seksual lainnya termasuk penyimpangan.

“Korban bukan hanya muncul dari korban kekerasan seksual juga muncul dari penyimpangan seksual, kehamilan yang tidak dikehendaki karena seks bebas, penyebaran HIV dan sebagainya. Data KPAI sudah menunjukkan banyak remaja kita melakukan hubungan seks bebas dan banyak yang hamil tanpa dikehendaki. Mereka juga korban yang harus dilindungi secara komprehensif,” papar Mufida.