Mufida: Permendikbud 30 Tahun 2021 Ancaman Bagi Target Program Keluarga Berkualitas dan Generasi Remaja Indonesia

JAKARTA — Permendikbud No 30 Tahun 2021 menjadi ancaman bagi keluarga Indonesia dan generasi bangsa yang menjadi semangat dan program BKKBN. Demikian pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI FPKS Kurniasih Mufidayati, Senin (8/11/2021).

Menurut Mufida, Permendikbud ini telah mengatur praktik kekerasan seksual, justru dengan membuka peluang kebebasan seksual. Kondisi tersebut pasti berdampak negatif besar terhadap keluarga dan generasi bangsa.

Ia mengungkapkan penggunaan terminologi kekerasan yang sama saja dengan pembiaran terjadinya persetujuan tindakan seksual di luar norma agama. Tindakan pidana hanya dilakukan jika dalam tindakan seksual di luar pernikahan dan penyimpanhan seksual terjadi karena ada unsur kekerasan. Apabila tanpa unsur kekerasan, maka tidak bisa ditindak dalam aturan ini.

“Bagaimana mungkin seorang Menteri Pendidikan yang menjadi panutan bangsa, membuat kebijakan melegalkan praktik kebebasan seksual di kampus? Civitas kampus bukan hanya mahasiswa tapi juga tenaga pendidik maupun mereka yang bekerja di kampus dan sudah berkeluarga. Apa semangat boleh melakukan hubungan seksual asal ada persetujuan meski bukan dengan pasangan sah yang diinginkan dalam aturan ini?” ungkap Mufida tegas.

Mufida menyebut jika tidak ditarik kembali atau direvisi, aturan ini akan mengancam ketahanan keluarga Indonesia. Permendikbud ini melarang untuk aborsi dan pemaksaan kehamilan tapi justru tidak melarang penyebab dua hal tersebut yakni hubungan seksual bagi pasangan tidak menikah.

“Sudah banyak kita saksikan jika ada anak muda yang hamil di luar nikah akan jadi persoalan terhadap dirinya dan keluarganya. Padahal masih dalam masa pendidikan di kampus. Melarang dampak seks bebas tapi tidak melarang seks bebas itu sendiri jelas satu kebijakan yang tidak benar,” sebut dia.

Mufida meminta pemerintah terlebih lagi Kemendikbud Risti mengkaji terlebih dulu jika akan membuat aturan, dan hendaknya aturan satu lembaga dengan lembaga pemerintah lain tidak saling bertentangan. Ia mengingatkan kebijakan satu intansi harus sinkron dengan instansi yang lain.

“Dalam relasi lawan jenis kebijakan kita fokus kepada keluarga. Ada pernikahan lalu ada perencanaan seperti di BKKBN. Selama ini kami di Komisi IX memberikan edukasi Program Genre kepada para Remaja dan Pemuda Pemudi. Program GenRe merupakan wadah untuk mengembangkan karakter bangsa karena mengajarkan remaja untuk menjauhi Pernikahan Dini, Seks Pra Nikah dan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Sehingga tidak ada semangat kebebasan dalam relasi lawan jenis di kehidupan kita sebagai sebuah negara,” tutur Mufida.