JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dr Kurniasih Mufidayati meminta agar pemerintah menyiapkan regulasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja kemitraan seperti ojol maupun kurir.
Pekerja kemitraan termasuk dalam ruang lingkup pekerja sektor informal yang saat ini mendominasi jumlah angkatan kerja di Indonesia.
Perlindungan yang lemah termasuk tidak diakomodasinya pekerja kemitraan dalam memperoleh THR adalah bentuk ketidakadilan terhadap pekerja.
“Padahal jelang Idul Fitri, beban kerja mitra seperti kurir dan juga ojol meningkat tajam, namun belum ada regulasi yang memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja kemitraan termasuk dalam pemberian THR,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin (1/4/2024)
Anggota Fraksi PKS DPR RI ini mengatakan jika ke depan sistem ekonomi akan bekerja dengan lebih banyak hubungan kemitraan. Sebab itu, perlu regulasi yang kuat demi perlindungan nasib pekerja kemitraan yang selama ini dianaktirikan atas alasan tidak adanya regulasi.
“Padahal pekerja kemitraan ini di lapangan membawa identitas perusahaan, bekerja untuk menambah pundi-pundi pendapatan perusahaan tapi tidak mendapatkan jaminan perlindungan termasuk THR, BPJS Ketenagakerjaan atau perlindungan sosial lainnya,” sebut Kurniasih.
Belum adanya regulasi bukan bermakna bahwa peran beras pekerja kemitraan seperti ojol dan kurir lantas dikesampingkan. Padahal mereka terbukti menjadi bagian dari rantai penggerak ekonomi riil di masyarakat.
Kurniasih bahkan meminta agar ada insentif khusus hari raya bagi pekerja kemitraan yang dihitung sesuai dengan beban kerja yang dilakukan.
“Khusus untuk tahun ini jika memang menganggap mitra ini penting, berikan bonus atau insentif hari raya yang memadai. Tidak harus namanya THR jika merujuk aturan, tapi ada penghargaan bagi mitra. Kita harapkan tahun depan regulasinya sudah ada yang bisa diterapkan,” papar dia.