Pemerintah RI Wajib Selamatkan Jutaan PMI di Malaysia yang Terpuruk dan Menderita

JAKARTA – Sebanyak 2,5 juta Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak kebijakan perpanjangan lockdown di Malaysia. Tak kurang 1,5 juta di antaranya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah RI didesak bertindak cepat melobi pemerintah Malaysia agar bantuan kemanusiaan dapat disalurkan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati melalui keterangan persnya, Senin 30 Maret 2020 menjelaskan, tak mudah bagi KBRI dan KJRI di Malaysia untuk menjangkau dan memenuhi kebutuhan mendesak WNI termasuk PMI tersebut.

“Data migrant care tahun 2019 menyebutkan, ada 1,5 juta PMI dengan total hampir 2,5 juta WNI di Malaysia, semua saat ini membutuhkan perhatian besar karena perpanjangan lockdown di Malaysia,” jelas Mufida.

Sebagai perwakilan resmi pemerintah, lanjutnya, KBRI dan KJRI di seluruh Malaysia tidak akan mampu untuk menjangkau dan apalagi memenuh kebutuhan para PMI tersebut. Karena itu, peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO, menjadi amat penting.

Persoalannya, Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri, baru saja mengeluarkan larangan bagi NGO untuk langsung menyerahkan bantuan ke masyarakat terdampak.

Malaysia memang tidak sepenuhnya melarang seluruh NGO, namun membuat daftar NGO yang diberi izin untuk melakukan itu.

Namun, NGO yang ditunjuk tersebut diyakini akan kesulitan melayani kebutuhan para PMI dan WNI yang tersebar di Malaysia.

Karena itu, lanjut Mufida, pemerintah RI harus bertindak cepat dan tepat dalam melobi pemerintah Malaysia. Ada kewajiban dan kemanusiaan yang harus didahulukan di sini.

Menurut Mufida, saat ini yang dibutuhkan adalah gerak cepat Pemerintah RI, dan dengan izin Pemerintah Malaysia, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh lembaga-lembaga sosial yang ada di Malaysia dalam melakukan advokasi dan perbantuan bagi WNI dan PMI.

“Kebutuhan mereka sudah sangat mendesak. Pemerintah jangan terlalu lama dan harus cepat bertindak,” tegas Mufida.

Ditambahkan, pemerintah RI perlu melakukan pendataan yang lebih baik bagi PMI di Malaysia, baik yang legal maupun ilegal. Serta memastikan bahwa Pemerintah Indonesia hadir dan mampu membantu seluruh WNI yang ada.

Sebagaimana diketahui, Malaysia memberlakukan Movement Control Order (MCO) atau Perintah Kawalan Pergerakan, hingga 14 April 2020. (*)