Jakarta — Isu keterlambatan pembayaran insentif bagi Tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja dalam penanganan covid-19 di Indonesia kembali menyeruak. Sejumlah Nakes yang menangani covid-19 mempertanyakan tunggakan insentif untuk tahun 2020 dan 2021 bagi tenaga kesehatan yang belum dibayarkan meskipun sudah hampir memasuki pertengahan tahun. Dari total pagu sebesar 3,8 triliun rupiah yang dianggarkan untuk insentif Nakes ini, realisasinya masih belum tercapai 100%. Padahal tahun 2021 terutama di awal tahun menjadi salah satu puncak pandemi covid-19 di Indonesia dimana kasus baru harian pernah mencapai 14 ribuan.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan juga Pemda segera merealisasikan insentif bagi nakes yang setiap hari bertaruh nyawa, berjibaku dengan pasien covid-19.
Mufida dari FPKS, meminta agar percepatan realisasi pembayaran naskes ditingkatkan setelah penyesuaian kebijakan dan sistem yang lebih baik, jangan hanya janji dan menjadi wacana saja. Faktanya sampai saat menjelang pertengahan tahun ini masih banyak nakes yang belum menerima insentif sejak bulan Januari.
Padahal, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 antara lain Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Tunggakan pembayaran insentif ini juga terjadi pada nakes yang bekerja di RS rujukan nasional untuk covid-19. Bagi nakes yang sangat bergantung pada penghasilan bulanan (bukan dokter), keterlambatan ini bisa sangat memberatkan karena pada saat yang sama, kebutuhan mereka juga meningkat untuk mendukung daya tahan tubuh dan perlindungan diri dan kebutuhan keluarganya.
“Para nakes saat ini menghadapi ancaman munculnya gelombang kedua covid-19 pasca libur panjang dan banyaknya warga yang berpergian dan pulang kampung. Padahal saat periode Lebaran lalu pun para nakes ini tetap bekerja menangani pasien covid-19 di berbagai rumah sakit dan faskes termasuk RSDC Wisma Atlet,” ujar Mufida dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).
Mufida menyatakan dirinya bersama tim menerima laporan dari beberapa nakes yang menyatakan belum menerima insentif nakes. Ada dokter yang baru menerima satu bulan saja insentif tersebut untuk tahun 2021. Bahkan ada dokter spesialis paru yang menangani pasien covid-19 di RS rujukan nasional dan RS swasta yang belum pernah menerima insentif sejak Januari 2021.
“Mereka bertugas menangani pasien covid-19 dengan bertaruh nyawa, meninggalkan keluarga, harus memakai APD lengkap nyaris sepanjang hari dan harus membersihkan tubuh dan pakaian hingga steril setiap hari, namun tidak didukung dengan pembayaran insentif yang sesuai jadwal. Padahal tidak jarang mereka harus membeli APD sendiri untuk tambahan perlindungan dirinya dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Pada awal Mei Kementerian Kesehatan memang mengakui adanya keterlambatan pembayaran insentif nakes untuk tahun 2021 karena adanya perubahan kebijakan terkait teknis pembayaran. Perubahan diantaranya terkait area penanganan covid-19 yang bisa mendapatkan insentif dan transfer yang langsung ke rekening nakes, tidak lagi ke RS atau faskes, serta harus melewati proses di BPKP. Kemenkes menyatakan bahwa setelah proses penyesuaian kebijakan ini selesai, insentif bisa segera dibayarkan. Misalnya insentif bulan Januari telah dibayarkan di bulan April.
Mufida mengingatkan bahwa penanganan covid ini merupakan perjuangan yang ‘maraton’ dan akan sangat lama. Baik berupa penciptaan herd immunity dengan vaksinasi, apatah lagi proses penemuan obat atas covid ini.
“Tenaga nakes akan sangat dibutuhkan dan akan memegang peranan sangat penting. Kasus yg terus bertambah dan resiko tertular yg besar sudah merupakan tantangan berat bagi nakes kita. Janganlah beban yg sudah berat ini ditambah-tambah lagi dengan beban, yang seharusnya tdk perlu dan tidak patut terjadi, seperti keterlambatan pembayaran insentif,” papar Mufida
“Kami meminta kepada semua pihak baik di pemerintah pusat dan daerah, agar per Juni 2021 ini semua tunggakan insentif nakes wajib diselesaikan dan pembayaran bulan bulan ke depan dilakukan tepat waktu,” demikian Mufida mendesak pemenuhan hak insentif nakes.