Tokyo — Salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang bernama Dimas mengadu ke Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil DKI Jakarta II (Luar Negeri, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat) Kurniasih Mufidayati jika dirinya dibebankan pajak hingga puluhan juta sebelum kembali ke Tanah Air.
Dimas yang berangkat lewat jalur Magang menuturkan, dirinya tidak pernah dipotong pajak oleh perusahaan saat menerima gaji bulanan. Ia tidak tahu menahu prosedur tersebut dan justru baru mengetahui harus membayar akumulasi pajak hingga puluhan juta sebelum kembali ke Indonesia.
“Saya tidak tahu menahu, hanya menerima gaji bulanan ternyata belum dipotong oleh perusahaan. Dan saat mau kembali ke Indonesia ditagih dan harus membayar puluhan juta rupiah,” ungkap Dimas.
Dimas mengaku bingung sebab teman satu LPK yang ditempatkan di perusahaan yang sama tidak mengalami hal yang sama dengan dirinya. “Ada teman satu LPK tidak dibebankan di akhir seperti ini, saya jadi bingung,” ungkapnya ke Kurniasih.
Kurniasih menyebut, seharusnya LPK maupun agen penempatan tetap bertanggung jawab jika terjadi persoalan teman-teman PMI penempatan Jepang. Ia menyebut, LPK tidak boleh berlepas tangan ketika PMI sudah ditempatkan dan bekerja di Jepang.
“Bayangkan banyak PMI di Jepang masih harus mencicil dana talangan dari LPK dengan pemotongan gaji, namun ketika ada masalah LPK tidak boleh cuci tangan,” ujar Kurniasih.
Kurniasih menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari Dimas ke KBRI Tokyo untuk mendapatkan penyelesaian.
“Saya minta tim untuk langsung berkoordinasi dengan KBRI Tokyo untuk memperjelas persoalan dan membantu Dimas agar bisa segera pulang ke Indonesia sesuai rencana dan tidak mendapat beban berlebih,” ujar Kurniasih.