Tokyo — Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil DKI Jakarta II (Luar Negeri, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat) Kurniasih Mufidayati mendapatkan aduan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Yokohama, Jepang saat mengadakan reses dan serap aspirasi di Negeri Sakura tersebut.
Afif, PMI asal Kota Semarang yang bekerja di Yokohama mengeluhkan sulitnya mendapatkan akta kelahiran bagi anaknya yang lahir di Jepang. Pria yang bekerja sebagai caregiver ini menyebut, pihaknya sudah mendapatkan surat keterangan lahir dari rumah sakit di Jepang dan surat keterangan dari KBRI Tokyo terkait kelahiran anaknya.
“Namun saat diurus ke Dukcapil di Kota Semarang tidak bisa diterbitkan. Sementara teman saya sesama PMI dari kabupaten lain di Jawa Tengah bisa menerbitkan. Saya diminta menerjemahkan surat keterangan lahir tersebut dan sudah menghabiskan dana untuk menerjemahkan tapi tetap tidak bisa keluar,” ujar Afif.
Afif menyebut, pihaknya tidak sendiri. Ada 3-5 PMI di Yokohama yang bernasib sama dengannya. Ia menyebut akta kelahiran anak sangatlah penting bagi dokumen sang anak ke depan. Semantara pihaknya hanya mendapatkan surat keterangan yang tidak menyebutkan siapa ayah dan ibu dari sang anak.
“Kalau hanya surat keterangan tanpa menyebutkan ayah dan ibunya kan ini riskan bagi legalitas dokumen anak saya, mohon dibantu ibu,” ujar Afif.
Kurniasih yang mendengar aspirasi ini mengaku kaget ternyata ada persoalan sulit diterbitkannya akta kelahiran bagi anak PMI yang lahir di Jepang. Selama ini ia belum menemui kasus serupa dan akan menindaklanjuti temuan ini ke pihak terkait.
“Kami akan mencoba berkoordinasi dengan Komisi II yang menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri untuk follow up persoalan ini. Akta kelahiran adalah dokumen yang sangat penting dan apalagi KBRI juga sudah mengeluarkan keterangan, artinya negara seharusnya mengakui,” ucap Kurniasih.
mengadakan reses untuk serap aspirasi terutama bagi Warga Negara Indonesia khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang.