Produk Kadaluarsa dalam Parsel Lebaran: Membangun Kewaspadaan Konsumen dan Kesadaran Produsen

Dr Kurniasih Mufidayati
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
Fraksi PKS

Menjelang Idul Fitri 1444 H di tahun 2023 ini, penjual parsel lebaran kembali merebak. Berbagai sentra penjualan parsel hari raya kembali ramai dengan pedagang parsel di dalam kios-kios maupun di pinggir jalan. Tidak hanya pedagang yang memang setiap hari berdagang parsel namun juga pedagang parsel dadakan. Demikian juga supermarket, minimarket dan toko makanan besar yang juga menjual parsel. Isian parsel pun semakin beragam, baik yang berisi makanan dan minuman, kosmetik, peralatan rumah tangga sampai dengan peralatan elektronik. Hari Raya di Indonesia memang identik dengan parsel sebagai hadiah bagi relasi dan sebagainya.

Salah satu isu yang sering muncul saat ramainya penjualan dan pemberian parsel sebagai hadiah di masa hari raya adalah barang-barang isian parsel. Dari tahun ke tahun masih sering ditemukan isi parsel yang tidak layak atau tidak memenuhi standar untuk digunakan atau dikonsumsi. Apalagi parsel isi makanan sekarang ini sangat bervariasi, mulai dari parsel model klasik dalam berbagai ukuran sampai dengan hampers dalam ukuran yang lebih kecil berisi beberapa jenis makanan bahkan produk khusus seperti kopi, coklat dan sebagainya. Ada juga parsel yang berisi kosmetik yang sedang digandrungi di pasar seperti produk skincare maupun jenis vitamin.

Parsel Lebaran dan Keamanan Pangan

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, terdapat beberapa titik kerawanan dalam isian parsel dari sisi keamanan pangan dan obat-obatan. Kerawanan paling banyak terjadi adalah adanya bahan makanan yang menjadi isian parsel yang sudah melewati batas kadaluarsa.

Motifnya bisa dengan memasukan makanan yang sudah melebihi batas kadaluarsa diantara jenis makanan lain yang menjadi isi parsel. Sehingga jika tidak teliti dan hanya memeriksa satu isian persel, bisa jadi yang ditemukan makanan yang masih layak konsumsi dan belum melewati kadaluarsa. Namun ada diantara makanan yang dimasukan yang sudah melebihi batas kadaluarsa. Jenis makanan kadaluarsa ini bisa masuk ke dalam parsel berasal dari makanan kemasan yang dibeli yang memang mendekati atau sudah melebihi batas kadaluarsa, maupun bahan makanan sisa parsel tahun lalu yang belum terjual, yang dimanfaatkan kembali untuk isian parsel tanpa melihat lagi batas kadaluarsanya

Kerawanan kedua adalah adanya makanan kemasan atau kosmetik yang menjadi isian persel yang tidak memiliki izin edar, meskipun dalam kemasan yang baik dan memiliki merek/brand. Demikian pula dengan bahan makanan yang kondisi kemasannya rusak seperti cembung. Produk dengan kondisi kemasan yang sudah tidak normal misalnya terjadi pada makanan dalam kaleng atau kotak dus yang sudah berbentuk cembung. Kondisi ini terjadi pada ikan olahan, susu steril, kental manis dan sejenisnya yang banyak digunakan menjadi isian parsel Lebaran. Sementara untuk produk tanpa izin edar bisa ditemukan pada produk kosmetika, produk olahan dan obat tradisional

Selain bahan makanan yang meniadi isian parsel, kerawanan pangan dan obat menjelang Labaran ini juga terjadi pada jenis makanan umum yang disajikan untuk menjamu tamu atau dibagikan (bukan dalam bentuk parsel) pada saat Lebaran. Permintaan yang tinggi menjelang Lebaran membuat pedagang memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan yang besar dengan menjual bahan pangan, makanan maupun kosmetik termasuk untuk isian parsel. Sementara konsumen juga cenderung tidak teliti dalam membeli barang.

Pada tahun 2022 misalnya, banyak ditemukan produk kadaluarsa di pasar pada produk isian parsel maupun produk yang dijual terpisah seperti pada produk minuman ringan, jamur kaleng, bumbu instan dan sebagainya. BPOM menemukan setidaknya 41.709 produk makanan dan minuman yang dinyatakan kadaluarsa, rusak dan tanpa izin edar dalam razia yang dilakukan jelang lebaran. Tahun sebelumnya (2021) jumlahnya lebih besar lagi yaitu mencapai 125.231 produk yang ditemukan oleh BPOM.

Meskipun terjadi penurunan dalam temuan jumlah bahan makanan dan kosmetik yang tidak layak konsumsi jelang Lebaran ini, namun pengawasan dan kehati-hatian tetap perlu ditingkatkan di tahun ini. Apalagi pengiriman barang nelalui e-commerce juga cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama menjelang Lebaran. Sementara pengawasan saat ini seringkali masih berfokus pada retail dan pedagang-pedagang makanan kemasan dan parsel di retailer atau pedagang parsel di pasar, pinggir jalan maupun sentra penjualan parsel.

Pengawasan Berkelanjutan dan Peningkatan Edukasi Publik

Berulangnya peredaran makanan, minuman dan kosmetik dalam parsel yang tidak layak konsumsi mengingatkan kita kembali tentang pentingnya pengawasan yang terus menerus terhadap peredaran produk pangan dan obat/kosmetik yang tidak layak konsumsi. Khusus untuk kosmetik, pengawasan semakin penting karena ada jenis kosmetik yang sedang booming di masyarakat dan produsennya juga banyak dengan berbagai skala produksi dan mulai masuk dalam jenis isian parsel hari raya. Promosi produk ini juga banyak dilakukan melalui endorse di sosial media dengan memanfaatkan akun sosial media dengan followers besar. Sehingga tantangan tentang pengawasan pangan, obat dan kosmetik ini menjadi semakin besar, terutama menjelang lebaran ini.

Pengawasan terhadap pangan, obat dan kosmetik terhadap parsel menjelang Lebaran ini tetap harus terus ditingkatkan melalui berbagai lini pengawasan yang dilakukan oleh BPOM. BPOM perlu mendorong semua balai yang dimiliki di setiap daerah terutama yang memiliki pasar dan penjualan parsel lebaran yang besar. Demikian pula dengan sumberdaya yang dimiliki oleh balai-balai tersebut seperti tenaga penguji/auditor, mobil laboratorium keliling dan sebagainya. Karena pengawasan tidak hanya terkait dengan persoalan kadaluarsa dan ijin edar, namun kandungan bahan yang bisa membahayakan seperti formalin, rhodamin dan sebagainya, termasuk akibat kemasan yang sudah rusak atau tidak dalam kondisi baik yang menyebabkan isinya tercemar.

Langkah BPOM yang terus melanjutkan pengawasan dan pemeriksaan patut didukung bahkan perlu didorong untuk ditingkatkan lagi seiring dengan potensi permasalahan yang kian banyak dari perkembangan tren kondumsi produk maupun tren penjualan barang saat ini. Patut diapresiasi langkah BPOM yang juga melakukan pengawasan sampai ke gudang importir dan gudang e-commerce pada tahun lalu, selain pengawasan di pasar, ritel dan penjual parsel di sentra-sentra nya. Mengingat penjualan produk termasuk isian parsel dan isiannya juga sudah melibatkan e-commerce.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan pengawasan dan pemeriksaannya, BPOM juga perlu membangun kolaborasi dengan berbagai pihak yang kompeten seperrti perguruan tinggi yang memiliki kapasitas dalam pengawasan dan pengujian produk pangan, obat dan kosmetik. Jangkauan pengawasan yang luas dan semakin tingginya intensitas penjualan parsel dan bahan pangan jelang lebaran membutuhkan sumberdaya yang lebih besar pula dan itu bisa diupayakan melalui kolaborasi.

BPOM juga perlu berkolaborasi dengan LPPOM MUI agar pengawasan dan pemeriksaan terhadap bahan pangan dan kosmetik halal yang ada dalam parsel Lebaran juga dipastikan kehalalannya. Apalagi ini terkait dengan hadiah untuk hari raya bagi umat Islam, Jangan sampai pemberian hadiah parsel ini ternoda dengan adanya barang yang tidak halal dalam hadiah persel yang diberikan. Kolaborasi dua lembaga yang memiliki sumberdaya ini tentu akan memberikan efektivitas yang lebih besar.

Disisi lain, BPOM perlu terus melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya para produsen, pengrajin maupun penjual parsel lebaran untuk hanya mengisi parselnya dengan bahan makanan dan kosmetik yang memenuhi standar kelayakan konsumsi seperti tidak mendekati kadaluarsa, kemasan tidak rusak atau berubah bentuk, memiliki ijin edar, dari produsen yang jelas. Isi parsel juga harus dipastikan kehalalan produknya.

Sosialisasi dan edukasi ini perlu terus dilakukan dan semakin ditingkatkan menjelang musim-musim penjualan parsel seperti menjelang hari raya (Lebaran, Natal, Imlek, dll). Termasuk perlunya menyampaikan akan adanya sanksi terhadap pelanggaran keamanan pangan bagi konsumen. Pembuat parsel harus mencantumkan identitas distributor/supermarket pembuat parsel dan keterangan daftar isi parsel

Pada saat yang sama, masyarakat konsumen juga perlu terus diberikan sosialisasi dan edukasi untuk lebih teliti dalam membeli bahan makanan, termasuk makanan dalam kemasan parsel. Jangan tergiur dengan harga murah atau tampilan yang bagus.

Masyarakat perlu diedukasi untuk selalu mengecek waktu kadaluarsa, ijin edar dan kandungan bahan dari makanan kemasan atau kosmetik yang menjadi isi dari parsel atau hampers yang dibelinya, apalagi untuk dihadiahkan bagi orang lain. Laporkan kepada balain BPOM di daerahnya jika ditemukan bahan makanan atau kosmetik yang tidak memenuhi ketiga standar tersebut.