RUU KIA Juga Harus Bicara Peran Ayah dalam Pengasuhan

JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dr Kurniasih Mufidayati menyebut RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak juga penting menekankan peran ayah dan keluarga sebagai penyokong utama ibu dan tumbuh kembang anak.

Kurniasih menyebut Ibu dan anak masih tergolong kelompok yang rentan. Angka kematian ibu dan anak masih tinggi karena kurang terjaminnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak yang dimulai sejak masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pascamelahirkan Anak.

“Namun, dalam menjalankan tugasnya dalam merealisasikan hak Anak secara optimal, Ibu tentunya harus mendapatkan perlindungan, pertolongan, dan pendampingan dari ayah, karena pada dasarnya sebagai orang tua, keduanya memiliki tanggung jawab terhadap perawatan, pengasuhan, dan tumbuh kembang Anak,” tutur Anggota DPR RI Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).

Fraksi PKS, papar Kurniasih, dalam pandangan resminya mendukung RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk bisa disahkan dengan beberapa catatan dan penekanan.

Fraksi PKS mengapresiasi atas diakomodasinya banyak klausul dari draf RUU tentang Ketahanan Keluarga yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak ke dalam draf RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Namun kami perlu tekankan kembali bahwa paradigma penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan hal yang tidak boleh terpisahkan dari Keluarga, karena Ibu dan Anak merupakan bagian dari Keluarga, kesejahteraan Ibu dan Anak dapat optimal dicapai jika ayah turut berperan aktif memberikan perlindungan, pertolongan, pendampingan kepada Ibu dan Anak, serta didukung secara optimal oleh Keluarga dan lingkungan,” ujar Kurniasih.

Fraksi PKS juga mendukung RUU KIA harus memerikan hak ibu untuk mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak.

Akan tetapi, jika pendidikan yang didapatkan oleh Ibu tersebut, tidak dibarengi dengan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak yang juga didapatkan oleh ayah, maka hak Anak untuk mendapatkan pola asuh yang baik dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua nya tidak akan terealisasi secara optimal.

Fraksi PKS, ujar Kurniasih, juga mengapresiasi diakomodasinya usulan setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja dalam RUU KIA.

Kurniasih menyebut jauh sebelum mengusulkan tentang hak laktasi bagi ibu bekerja, Fraksi PKS sudah lebih dulu memberikan kesempatan dan menyediakan ruang laktasi kepada Ibu yang bekerja dan bertugas di fraksi PKS DPR RI, sebagai bukti keberpihakan kepada kepentingan Ibu dan Anak.

“Maka, dengan diakomodasinya usulan tersebut dalam RUU ini, kami berharap kelak semua institusi terutama institusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi bagi Ibu yang bekerja,” ungkap Kurniasih.