Tanggal 2 Maret 2021 tepat memasuki satu tahun pandemi Covid-19 di Indonesia yang ditandai dengan pengumuman kasus pertama oleh Presiden. Meskipun sebetulnya banyak pihak meyakini bahwa virus SARS Cov-2 sudah masuk ke Indonesia sebelum Maret 2020. Tepat satu tahun pandemi ini, data resmi yang dilansir pemerintah sampai 1 Maret 2021 jam 14.00 WIB jumlah yang terpapar covid-19 sebanyak 1,341,314 orang dengan pasien yang meninggal dunia sebanyak 36,325 orang serta 1,151,915 orang berhasil disembuhkan. Saat ini kasus aktif yang masih ada sebanyak 153,074 orang atau 11,4 persen. DKI Jakarta masih menjadi episentrum pandemi Covid-19 dengan total 339,735 orang, disusul Jawa Barat dengan 211,212 kasus dan Jawa Tengah 153,029 kasus.
Belajar Dari Keterlambatan, Kegagapan dan Kegamangan
Satu tahun kita menjalani pandemi Covid-19 ini dengan perkembangan yang tidak semakin baik. Sikap terlalu percaya diri bahwa SARS Cov-2 belum masuk Indonesia dan mudah disembuhkan, bahkan cenderung mengabaikan pendapat pakar dan WHO serta kebijakan untuk memutus mata rantai penularan yang gamang telah membuat perkembangan penularan Covid-19 di Indonesia semakin memburuk.
Tiga bulan pertama yang seharusnya menjadi momentum untuk pengendalian penyebaran Covid-19 justru terlewatkan karena kebijakan yang tidak tegas. Ketika banyak pakar sejak awal Maret mengusulkan menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2018, namun baru ditetapkan di akhir Maret. Bahkan ketika di bulan Februari Gubernur DKI Jakarta menyatakan Covid-19 sudah di level tertinggi dan mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Menteri Kesehatan justru menampik pernyataan tersebut.
Pemutusan mata rantai penularan hanya ditempuh dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjilid-jilid sebagai lanjutan dari darurat Kesehatan. Itupun pelaksanaannya diserahkan kepada daerah dan cenderung kurang ketat. Padahal pakar sudah menyarankan untuk melakukan pengetatan secara terbatas dan terfokus pada lokasi tertentu terutama pada daerah episentrum awal. Akibatnya episentrum pandemi meluas dari Jakarta menjadi Jabodetabek dan munculnya episentrum baru di ibukota provinsi besar.
Sementara pembatasan mobilitas tidak dijalankan dengan kebijakan yang maju-mundur soal mudik hari raya. Akibatnya kedisiplinan masyarakat yang sudah cukup baik di dua bulan awal justru menurun karena kelonggaran yang dibuat oleh pemerintah. Kebijakan memutus mata rantai penularan Covid-19 justru cenderung terlambat dalam membuat pengetatan dan terlalu cepat membuat kelonggaran dengan wacana New Normal. Akibatnya memasuki bulan ke 3 dan 4, penambahan kasus harian sudah mencapai angka 300 sampai 500 kasus per hari.
Wacana New Normal yang tanpa pemahaman yang utuh di masyarakat dan pelaku usaha membuat pelonggaran yang dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi dengan tetap memperhatikan pengendalian penyebaran virus justru menjadi kebablasan. Pelaku usaha banyak yang melanggar ketentuan pembatasan yang diberlakukan dalam penerapan new normal dan pelonggaran PSBB. New Normal dipahami sebagai kembali ke situasi normal, bukan sebagai norma baru dalam kehidupan sehari-hari yang tetap dengan protokol kesehatan dan 3M.
Akibatnya banyak masyarakat dan pelaku usaha yang longgar terhadap protokol kesehatan dan 3M terutama di tempat keramaian. Kegiatan yang menimbulkan keramaian pun kembali bermunculan dan aktivitas masyarakat nyaris mendekati kondisi normal. Sayangnya pemerintah pusat pun tidak banyak melakukan evaluasi atau kebijakan baru untuk mengatasi situasi ini.
Enam Bulan Kedua yang Kritis
Setelah 6 bulan pandemi, pemerintah justru semakin lebih banyak pada upaya pemulihan ekonomi ketimbang upaya menghentikan pandemi dan melandaikan kurva penularan. Kelembagaan penanggulangan bencana nasional kesehatan ini berubah dari Satgas Penanggulangan Covid-19 yang diketuai Kepala BNPB menjadi Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang diketuai Menteri Koordinator Perekonomian. Satgas penanggulangan Covid-19 hanya menjadi bagian di dalamnya. Meskipun menggunakan jargon Selamatkan Kesehatan –Pulihkan Ekonomi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan KPC-PEN lebih berat ke ekonomi, termasuk dalam alokasi anggaran. Juru bicara untuk penanggulangan covid-19 pun berganti dari Dirjen P2M Kementerian Kesehatan menjadi Ketua Tim Pakar Penanggulangan Covid-19
Upaya penyelamatan kesehatan dan meningkatkan pelacakan dan penanganan kasus melalui 3T (Test-Tracing-Treatment) tidak banyak peningkatan, meskipun para pakar menilai bahwa upaya tes di Indonesia masih sangat kurang dibandingkan tren kasus yang ada serta jumlah penduduk. Akibatnya kasus terus bertambah dan fatality rate juga meningkat. Positive rate pada periode ini bahkan berada pada kisaran 25%-30% atau jauh dari standar WHO untuk bisa dikatakan penularan terkendali yaitu 5%. Hanya DKI Jakarta yang cukup gencar menjalankan 3T untuk pelacakan kasus meskipun dengan risiko jumlah kasus yang ditemukan semakin tinggi, namun positive rate berada di kisaran 15%-18%. DKI Jakarta juga yang berinisiatif melakukan pengetatan kembali dan mencabut PSBB Transisi di bulan September ketika positif rate sudah mendekati 15%.
Potret buram pengendalian Covid-19 pada periode ini semakin diperburuk dengan munculnya kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjadi andalan untuk “menghibur” masyarakat di tengah pandemi. Di tengah anggaran yang terbatas serta upaya menggencarkan dan mempercepat testing dan pelacakan maupun untuk menambah ruang perawatan serta perlengkapan medis dan APD untuk penanganan pasien, uang negara justru dikorupsi bahkan oleh orang selevel Menteri. Tentu saja ini menambah potret buruk penanggulangan covid-19 dan dampaknya di Indonesia. Wajar jika publik sangat marah dan meminta diusut sampai dengan aktor intelektual di belakangnya.
Angka penambahan kasus harian pada periode ini sudah melonjak, bukan lagi di angka ratusan bahkan sudah di angka ribuan. Di bulan September-Oktober kasus harian di kisaran 3000-4000-an tiap harinya. Situasi semakin kritis ketika memasuki awal tahun 2021 di bulan Januari kasus harian sudah menembus 10 ribu kasus per harinya. Sementara kasus meninggal dunia menembus 300 kasus setiap harinya. Pada kondisi ini pelayanan rumah sakit rujukan nyaris kolaps dan banyak pasien Covid-19 yang harus antre mendapat ruang perawatan. Ruang ICU di seluruh rumah sakit rujukan covid-19 juga selalu penuh ketika banyak pasien menunjukkan gejala berat. Bahkan lahan pemakaman khusus covid-19 di Jakarta pun terus ditambah.
Lebih Besar Wacana daripada Implementasi
Kebijakan pembatasan yang langsung diambil alih pemerintah pusat baru dilakukan di bulan Januari dengan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil setelah penambahan kasus harian mulai menembus 10 ribuan per hari dan rumah sakit mulai kewalahan menangani pasien. Bermunculan klaster baru dari mulai klaster tempat kerja, klaster keluarga bahkan klaster acara-acara keluarga dan kemasyarakatan yang mulai marak lagi diadakan meskipun pandemi belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Akhirnya kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di Indonesia menembus angka 1 juta kasus pada 26 Januari dan menjadi alarm penting bagi penanggulangan Covid-19 di Indonesia. Pada periode ini pula beberapa “rekor” tercipta seperti rekor kasus harian yang mencapai 14,518 kasus pada 30 Januari 2021 dan rekor kematian harian tertinggi sebanyak 476 kasus pada 28 Januari 2021. Kondisi ini menjadikan Indonesia tertinggi di ASEAN dan nomor 3 di Asia dalam jumlah kasus Covid-19.
Penurunan kasus yang belum terjadi akhirnya juga membuat pemerintah menerapkan PPKM skala mikro pada 9-22 Februari. Menjadi ironis ketika pembatasan skala mikro ini sebetulnya sudah banyak dilakukan atas inisiatif masyarakat di awal pandemi dan juga dilakukan oleh beberapa kepala daerah di semester awal pandemi. Namun karena kebijakan di tingkat pusat yang tidak fokus dan maju-mundur, membuat inisiatif yang dilakukan masyarakat ini menjadi tidak efektif. Akhirnya masyarakat menjadi bosan dan longgar terhadap protokol kesehatan. Belum lagi pelaku usaha khususnya hiburan yang juga tidak disiplin dalam melaksanakan pembatasan di PSBB dan protokol kesehatan di tempat kerja atau usaha.
Alih-alih memperkuat upaya pengendalian penularan dengan meningkatkan 3T dan memperketat penerapan 5M (dengan penambahan mengurangi kerumunan dan membatasi mobilitas), pemerintah justru sudah disibukkan dengan wacana program vaksinasi. Dari mulai rencana vaksinasi nasional yang akan dilakukan di bulan November, pengembangan vaksin di dalam negeri sampai dengan komitmen akan mendatangkan sekian ratus juta vaksin. Bahkan pemerintah terkesan terburu-buru ingin melaksanakan vaksinasi di bulan Desember padahal BPOM belum lagi memberikan persetujuan untuk penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use of Aurhorization/EUA) terhadap vaksin yang akan digunakan. EUA untuk vaksin Sinovac akhirnya baru dikeluarkan pada 11 Januari 2021 dan program vaksinasi dimulai pada 14 Januari.
Fokus Kebijakan dan Tuntaskan Program Lebih Cepat
Penurunan kasus baru dalam sepekan terakhir tidak boleh membuat kita lengah. Bahkan ada epidemiologi yang menyatakan bahwa gelombang pertama covid-19 ini di Indonesia belum selesai. 3T harus tetap digencarkan dan ditingkatkan, jangan justru dibuat kendor. Edukasi dan pendisiplinan pelaksanaan 5M tetap harus disosialisasikan dan digencarkan kepada publik dan masyarakat. Pelaksanaan vaksinasi harus terus ditingkatkan intensitasnya. Jangan maju-mundur lagi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini.
Kita masih jauh dari kondisi terkendali. Data worldometer per 1 Maret 2021 menunjukkan Indonesia berada di peringkat 18 di dunia dalam jumlah kasus positif Covid-19 dan nomor 3 di Asia. Kasus positif aktif covid-19 bahkan berada di peringkat 15 di dunia karena beberapa negara sudah berhasil melandaikan kasusnya. Bahkan dibanding India, kita jauh tertinggal dalam melandaikan penambahan kasus. India dengan jumlah kasus positif yang jauh lebih tinggi (11,1 juta kasus), namun kasus positif aktifnya hanya berselisih sedikit dengan Indonesia. Kelambatan dan kurangnya 3T masih menjadi pekerjaan rumah besar, bersama dengan mendisiplinkan publik untuk melaksanakan 5M. Per 1 Maret total test di Indonesia masih menempati urutan ke 20 dunia. Bahkan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, jumlah test per 1 juta penduduk di Indonesia masih menempati peringkat ke-158 di dunia.
Khusus untuk vaksinasi ini, kebijakan pemerintah harus lebih tegas terutama dalam hal pengadaan dan penyediaan vaksin program vaksin nasional. Perlu komitmen dan upaya lebih keras untuk mewujudkan wacana untuk mendatangkan vaksin sesuai dengan yang direncanakan. Sejauh ini belum ada perkembangan signifikan untuk pengadaan tambahan vaksin selain yang sudah datang. Itupun baru vaksin Sinovac dari rencana 7 jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi nasional.
Rencana “vaksin gotong-royong” tidak boleh mengganggu program vaksinasi nasional khususnya dalam pengadaan vaksin. Bahkan tidak boleh menghambat percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Harus kembali disadari bersama bahwa pandemi Covid-19 ini adalah bencana nasional dan program vaksinasi ini adalah upaya untuk menanggulanginya. Sehingga sebagai sebuah program nasional, harus mudah diakses dan didapatkan masyarakat secara gratis dengan sikap proaktif dari pemerintah