JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati meminta agar Kementerian Tenaga Kerja tidak lepas tangan terhadap karyawan perusahaan rintisan (startup) yang di-PHK termasuk pekerja mitra.
Kurniasih menyebut saat ini fenomena PHK yang terjadi di sejumlah perusahaan rintisan adalah pekerja yang memiliki hubungan industrial dengan perusahaan. Sebab itu, segala hak pekerja yang diPHK harus dipenuhi sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati.
“PHK karyawan perusahaan rintisan ini terjadi pada inti bisnis perusahaan sehingga memiliki kontrak kerja dan hubungan industrial. Bukan mereka yang masuk dalam skema kemitraan yang disebutkan Kemenaker lepas tangan dalam hal ini,” sebut Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Kementerian Tenaga Kerja disebut tidak bisa menangani PHK karyawan perusahaan rintisan yang berstatus mitra. Sementara di perusahaan rintisan tidak semua pekerja berstatus mitra. “Jadi kita minta pemerintah aktif menangani, jangan terkesan lepas tangan dan lalai dalam melindungi warga negara,” kata dia.
Kurniasih juga meminta agar segera ada regulasi untuk perlindungan bagi para mitra perusahaan rintisan. Sebab dengan bertumbuhnya ekonomi digital, fenomena munculnya pekerja mitra yang sangat rentan dalam perlindungan perlu sebuah payung hukum.
“Munculnya gig worker atau pekerja mitra seperti driver ojek daring misalnya yang tumbuh subur di Indonesia seiring tumbuhnya ekonomi digital masih rentan dalam perlindungan. Kalau pemerintah juga mendorong ekonomi digital juga harus diatur mekanisme perlindungan pekerja mitra ini. Sebab meski mereka memiliki kebebasan dalam bekerja tapi faktanya masih sangat tergantung dengan kebijakan dan aturan dari perusahaan rintisan,” ungkap Kurniasih.
Di sisi lain, Kurniasih juga meminta agar perusahaan rintisan yang melakukan PHK atau berencana melakukan PHK aktif melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.
“Jika laporan PHK perusahaan rintisan sudah marak tapi laporan ke Disnaker masih minim, kita imbau agar perusahaan rintisan yang melakukan PHK atau akan melakukan PHK untuk aktif melaporkan demi perlindungan pekerja,” ungkap Kurniasih.