Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati mengingatkan Pemerintah untuk membuat kebiajakan yang berkeadilan bagi semua pekerja.
Pernyataan Mufida ini menanggapi terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Mufida menekankan asas keadilan dalam peraturan pengambilan manfaat JHT. Ia menekankan pengambilan manfaat JHT harus berlandaskan keadilan untuk semua kelompok pekerja.
“Semua pekerja harus diakomidir karena mereka mendapat hak yang sama baik pekerja yang pasti usia pensiunnya 56 tahun maupun pekerja yang berpotensi PHK sebelum usia 56 tahun dan membuka peluang menjadi wirausaha. Tidak adil jika dikunci ketentuan pencairan berlaku satu satu ketentuan untuk semua kelompok pekerja,” terang Mufida dalam keterangannya, Ahad (13/2/2022).
Mufida mengingatkan JHT sebagai hak penuh pekerja sebagai penerima manafaat. Sebab itu kebijakan terkait JHT tidak boleh diputuskan secara sepihak saja oleh pemerintah karena pemerintah tidak ikut memberikan iuran kecuali untuk ASN.
“Komunikasi tripartit yang lebih mewakili banyak kelompok federasi pekerja dan pengusaha harus dilakukan secara transparan, sebelum dikeluarkan kebijakan,” ungkap Mufida.
Anggota DPR RI Dapil Jakarta II ini menilai jika satu ketentuan ini tetap dipaksakan, ada peluang justru membebani pemerintah dalam jangka panjang. Pasalnya jika ada peserta JHT yang PHK sebelum usia 56 tahun, risiko keamanan dana JHT peserta menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah.
Mufida juga menyoroti keluarnya kebijakan terbaru pencairan JHT seolah tidak memperhatikan kondisi yang ada di masyarakat. Kebijakan ini justru menambah beban pekerja.
“Membuat kebijakan jangan yang menimbulkan tafsir negatif publik atau masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya kontradiksi dan kontroversial bagi pemerintah sendiri,” kata dia.